30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dinilai Terbukti Korupsi ADD, Mantan Kepala Desa, Dituntut 6 Tahun Penjara

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Syafrizal, dituntut selama 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515 juta. Hal ini diketahui pada sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4).

JALANI SIDANG: Mantan Kepala Desa Kelantan, Syafrizal, terdakwa kasus korupsi, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Fadli, dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syafrizal dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Juanda di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp515 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Juanda.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana mengutip surat dakwaan, pada 2018 Desa Kelantan, Kebupaten Langkat, menerima dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1.045.038.000, ADD sebesar Rp620.266.000, serta bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp9.490.000.

Dalam melaksanakan realisasi DD Tahun Anggaran 2018, terdakwa bersama Bendahara, Fiqmawati Dewi, melakukan penarikan DD dan ADD, yang dananya dipegang langsung oleh terdakwa, bukan kepada bendahara.

Kemudian, terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat, melalui Kecamatan Brandan Barat. Dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, terdakwa tidak melibatkan Samsir, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Terdakwa juga dalam mengelola DD Tahun Anggaran 2018, tidak menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) 2018. Bersadarkan hasil audit, hal itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000. (man/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Syafrizal, dituntut selama 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515 juta. Hal ini diketahui pada sidang virtual di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4).

JALANI SIDANG: Mantan Kepala Desa Kelantan, Syafrizal, terdakwa kasus korupsi, saat menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra 4, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/4).AGUSMAN/SUMUT POS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juanda Fadli, dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Syafrizal dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Juanda di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp515 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar, maka harta bendanya disita.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Juanda.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana mengutip surat dakwaan, pada 2018 Desa Kelantan, Kebupaten Langkat, menerima dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1.045.038.000, ADD sebesar Rp620.266.000, serta bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp9.490.000.

Dalam melaksanakan realisasi DD Tahun Anggaran 2018, terdakwa bersama Bendahara, Fiqmawati Dewi, melakukan penarikan DD dan ADD, yang dananya dipegang langsung oleh terdakwa, bukan kepada bendahara.

Kemudian, terdakwa tidak ada membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), seluruh kegiatan dan terdakwa juga tidak ada melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Langkat, melalui Kecamatan Brandan Barat. Dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa, terdakwa tidak melibatkan Samsir, selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Terdakwa juga dalam mengelola DD Tahun Anggaran 2018, tidak menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) 2018. Bersadarkan hasil audit, hal itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.038.000. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/