32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pungli, Sekretaris Dinkes Simalungun Diadili

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
DAKWAAN: Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik mendengarkan dakwaan di PN Medan, Senin (27/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kebiasaan melakukan pungutan liar, membawa Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik (52) menjadi pesakitan. Lukman tak sendiri, ia ditemani pegawai honorer, Flora Sandora Purba yang ikut menjadi terdakwa.

Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang keduanya dengan agenda pembacaan surat dakwaan milik dua terdakwa, Senin (27/11) sore. Keduanya didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga medis di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun.

Dalam dakwaan jaksa (JPU) Rendra Yoki Pardede SH disebutkan, terdakwa Lukman mempunyai tugas dan kewenangan terkait kepegawaian dan sebagainya. Pada 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka

penetapan kebutuhan ASN dari program pegawai tidak tetap kementerian kesehatan.

Saat itu, Pemkab Simalungun memperoleh ASN dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) orang.

Setelah dilaksanakan seleksi kompetensi dasar PTT Kemenkes, diperoleh bidan sebanyak 270 orang dan formasi dokter/dokter gigi berjumlah 18 (delapan belas) orang.

“Setelah dinyatakan lulus calon PNS oleh Kemenkes disampaikan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Lalu dilakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan dan Diklat serta Penetapan NIP sebanyak 288 orang,” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe SH di ruang Cakra II PN Medan.

Oleh sebab itu, Pemkab Simalungun bertanggung jawab untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kemudian, Dinkes mengadakan pertemuan dengan Kepala Puskesmas dan para Kepala Bidang di aula.

Sebelum Kadis Kesehatan dr Jan Maurisdo Purba tiba, terdakwa menyampaikan kepada para Kepala Puskesmas. “Nanti tolong agar para Kapus menyampaikan kepada Bidan PTT untuk dibantu uang pengurusan SK,“ terang JPU.

“Ucapan yang disampaikan terdakwa berulang-ulang. Ternyata apa yang disampaikan terdakwa diketahui para calon ASN tersebut. Para korban menemui kadis, mempertanyakan kebenaran dari permintaan uang pengurusan SK dimaksud. Kadis mengatakan itu tidak benar,” sebutnya.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
DAKWAAN: Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik mendengarkan dakwaan di PN Medan, Senin (27/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kebiasaan melakukan pungutan liar, membawa Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun, Lukman Damanik (52) menjadi pesakitan. Lukman tak sendiri, ia ditemani pegawai honorer, Flora Sandora Purba yang ikut menjadi terdakwa.

Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang keduanya dengan agenda pembacaan surat dakwaan milik dua terdakwa, Senin (27/11) sore. Keduanya didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga medis di Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun.

Dalam dakwaan jaksa (JPU) Rendra Yoki Pardede SH disebutkan, terdakwa Lukman mempunyai tugas dan kewenangan terkait kepegawaian dan sebagainya. Pada 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka

penetapan kebutuhan ASN dari program pegawai tidak tetap kementerian kesehatan.

Saat itu, Pemkab Simalungun memperoleh ASN dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) orang.

Setelah dilaksanakan seleksi kompetensi dasar PTT Kemenkes, diperoleh bidan sebanyak 270 orang dan formasi dokter/dokter gigi berjumlah 18 (delapan belas) orang.

“Setelah dinyatakan lulus calon PNS oleh Kemenkes disampaikan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Lalu dilakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan dan Diklat serta Penetapan NIP sebanyak 288 orang,” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe SH di ruang Cakra II PN Medan.

Oleh sebab itu, Pemkab Simalungun bertanggung jawab untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Kemudian, Dinkes mengadakan pertemuan dengan Kepala Puskesmas dan para Kepala Bidang di aula.

Sebelum Kadis Kesehatan dr Jan Maurisdo Purba tiba, terdakwa menyampaikan kepada para Kepala Puskesmas. “Nanti tolong agar para Kapus menyampaikan kepada Bidan PTT untuk dibantu uang pengurusan SK,“ terang JPU.

“Ucapan yang disampaikan terdakwa berulang-ulang. Ternyata apa yang disampaikan terdakwa diketahui para calon ASN tersebut. Para korban menemui kadis, mempertanyakan kebenaran dari permintaan uang pengurusan SK dimaksud. Kadis mengatakan itu tidak benar,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/