29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

8 Bulan Jadi Buronan, Terpidana Pemalsu Surat Tanah Ditangkap di Jakarta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Paulina Ginting (48), di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah ini, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) buron selama 8 bulan. Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana yang berada di apartemen tersebut.

“DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (4/4) malam.

Dia menjelaskan, selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli sebelumnya mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021.

“Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih,” paparnya.

Kata dia, dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.

“Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara,” pungkasnya.

Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, dan kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukumannya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Paulina Ginting (48), di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah ini, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) buron selama 8 bulan. Terpidana ditangkap di Apartemen Kalibata City tepatnya di warung milik terpidana yang berada di apartemen tersebut.

“DPO terpidana Paulina Ginting selama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu bersama anaknya dan selama pelarian melakukan kegiatan usaha membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (4/4) malam.

Dia menjelaskan, selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli sebelumnya mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021.

“Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih,” paparnya.

Kata dia, dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.

“Dan, menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun, namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara,” pungkasnya.

Setelah diamankan, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhandeli, dan kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjunggusta Medan untuk menjalani hukumannya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/