26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir Sabu-sabu 13 Kilogram Asal Aceh Dituntut 20 Tahun Penjara

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti, menuntut Yuniar Iskandar, terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dibaca Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Binjai, Selasa (5/4).

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan dan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan pada tahanan sementara dengan perintah, terdakwa tetap ditahan,” ungkap Benny.

Sidang digelar secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Binjai, sementara JPU dan majelis hakim di PN Binjai.

Pandangan JPU, terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum. Terdakwa juga kooperatif.

“Menyatakan barang bukti 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh TIongkok warna hijau, satu tas warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, satu HP android merek Oppo, satu HP merek Nokia, dan satu dompet, dirampas untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa warga Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, didakwa primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa yang berstatus duda ini, sudah 2 kali sukses membawa sabu-sabu masing-masing 2 kilogram dan 4 kilogram.

Upaya ketiga, menyelundupkan sabu-sabu gagal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Pasar 4 Cina, Desa Tandam Hulu 2, Hamparanperak, Deliserdang, Minggu, 5 Desember 2021, petang. Terdakwa juga baru menerima upah Rp10 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp35 juta.

Indra selaku orang yang memerintahkan untuk membawa sabu-sabu dari Aceh, dan Ucok selaku penerima, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu-sabu asal Tiongkok ini, dikirim melalui Malaysia dan tiba di Indonesia dari perairan tikus Aceh. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti, menuntut Yuniar Iskandar, terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram, dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. Tuntutan ini dibaca Benny di hadapan Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Binjai, Selasa (5/4).

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan dan menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan pada tahanan sementara dengan perintah, terdakwa tetap ditahan,” ungkap Benny.

Sidang digelar secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Binjai, sementara JPU dan majelis hakim di PN Binjai.

Pandangan JPU, terdakwa selama proses persidangan berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum. Terdakwa juga kooperatif.

“Menyatakan barang bukti 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh TIongkok warna hijau, satu tas warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, satu HP android merek Oppo, satu HP merek Nokia, dan satu dompet, dirampas untuk dimusnahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa warga Dusun Hajiluan, Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, didakwa primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa yang berstatus duda ini, sudah 2 kali sukses membawa sabu-sabu masing-masing 2 kilogram dan 4 kilogram.

Upaya ketiga, menyelundupkan sabu-sabu gagal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Pasar 4 Cina, Desa Tandam Hulu 2, Hamparanperak, Deliserdang, Minggu, 5 Desember 2021, petang. Terdakwa juga baru menerima upah Rp10 juta dari yang dijanjikan sebesar Rp35 juta.

Indra selaku orang yang memerintahkan untuk membawa sabu-sabu dari Aceh, dan Ucok selaku penerima, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu-sabu asal Tiongkok ini, dikirim melalui Malaysia dan tiba di Indonesia dari perairan tikus Aceh. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/