25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Oknum DPRD Binjai Diproses Polisi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai masih terus mendalami kasus dugaa memberi keterangan palsu yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Binjai berinisial RW. Kasus keterangan palsu yang didugadilakukan oknum wakil rakyat itu masuk proses verbal aparat kepolisian.

RW sempat tercatat sebagai pengurus Partai NasDem Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016. Atas hal ini, RW digugat ke Badan Pengawas Pemilu dengan perkara sengketa administrasi.

Namun, hasilnya tidak memuaskan. Penggugat kalah dari tergugat. Meski demikian, hal ini tidak menyurutkan semangat penggugat. Penggugat mendapat celah bahwa keterangan palsu yang disangkakan kepada RW diucapkannya saat sidang di Bawaslu yang dipimpin Ketua Majelis Lailatus Sururiyah dengan Anggota Arie Nurwanto dan Syainul Irwan.

“Dalam fakta persidangan (Bawaslu), dia (RW) menyatakan, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Kami kalah karena tidak bisa menghadirkan saksi, dr Edy Putra (Ketua NasDem Binjai) yang memberi surat. Begitupun, tidak ada juga yang bisa menyatakan (benar) pernyataan dia yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Garis bawahi tidak pernah menjadi anggota. Beda kalau pernah menjadi anggota namun sekarang tidak lagi,” kata Kuasa Hukum pelapor, Surya Wahyu Danil, Selasa (5/5) petang.

Menurut dia, pernyataan RW yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem inilah disebut memberikan keterangan palsu. Sementara, kata dia, kliennya memiliki SK yang menyebutkan RW adalah kader partai besutan Surya Paloh.

Saat mendaftar sebagai Caleg pada 2019, RW juga disebut belum mengundurkan diri dari NasDem. Padahal, RW mendaftar dari PDI-Perjuangan. Dia menambahkan, hasil putusan Bawaslu Kota Binjai merupakan akta otentik yang ditandatangani oleh pejabat negara.”Di situ duduknya. Putusan Bawaslu menjadi persoalan hukum di Polres Binjai. Menempatkan keterangan palsu di suatu akta otentik yang dapat merugikan orang lain. Duduk ini perkaranya Pasal 266 ayat (2), kenapa. Ketika dia mengakui pernah menjadi anggota, dia tentu didiskualifikasi dalam putusan Bawaslu. Tapi karena tidak diakuinya, maka diputuskan Bawaslu karena 14 hari waktunya,” bebernya.

“Ya, objek perkaranya itu putusan Bawaslu yang menerangkan tidak pernah menjadi pengurus. Pelapor punya bukti foto, tanda tangan. Objek perkara itu akta otentik. Putusan Bawaslu itu adalah akta otentik yang ditandatangi oleh pejabat negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka atau terdakwa berinisial RW dari penyidik kepolisian. RW merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.

SPDP ini tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, RW tersandung perkara sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. Perkara ini lanjut kerana hukum atas laporan LS yang melaporkan RW ke Polres Binjai dengan bukti laporan nomor : STTLP/063/I/2020?SPKT-A/Res. Binjai. (ted/btr)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai masih terus mendalami kasus dugaa memberi keterangan palsu yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Binjai berinisial RW. Kasus keterangan palsu yang didugadilakukan oknum wakil rakyat itu masuk proses verbal aparat kepolisian.

RW sempat tercatat sebagai pengurus Partai NasDem Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016. Atas hal ini, RW digugat ke Badan Pengawas Pemilu dengan perkara sengketa administrasi.

Namun, hasilnya tidak memuaskan. Penggugat kalah dari tergugat. Meski demikian, hal ini tidak menyurutkan semangat penggugat. Penggugat mendapat celah bahwa keterangan palsu yang disangkakan kepada RW diucapkannya saat sidang di Bawaslu yang dipimpin Ketua Majelis Lailatus Sururiyah dengan Anggota Arie Nurwanto dan Syainul Irwan.

“Dalam fakta persidangan (Bawaslu), dia (RW) menyatakan, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Kami kalah karena tidak bisa menghadirkan saksi, dr Edy Putra (Ketua NasDem Binjai) yang memberi surat. Begitupun, tidak ada juga yang bisa menyatakan (benar) pernyataan dia yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Garis bawahi tidak pernah menjadi anggota. Beda kalau pernah menjadi anggota namun sekarang tidak lagi,” kata Kuasa Hukum pelapor, Surya Wahyu Danil, Selasa (5/5) petang.

Menurut dia, pernyataan RW yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem inilah disebut memberikan keterangan palsu. Sementara, kata dia, kliennya memiliki SK yang menyebutkan RW adalah kader partai besutan Surya Paloh.

Saat mendaftar sebagai Caleg pada 2019, RW juga disebut belum mengundurkan diri dari NasDem. Padahal, RW mendaftar dari PDI-Perjuangan. Dia menambahkan, hasil putusan Bawaslu Kota Binjai merupakan akta otentik yang ditandatangani oleh pejabat negara.”Di situ duduknya. Putusan Bawaslu menjadi persoalan hukum di Polres Binjai. Menempatkan keterangan palsu di suatu akta otentik yang dapat merugikan orang lain. Duduk ini perkaranya Pasal 266 ayat (2), kenapa. Ketika dia mengakui pernah menjadi anggota, dia tentu didiskualifikasi dalam putusan Bawaslu. Tapi karena tidak diakuinya, maka diputuskan Bawaslu karena 14 hari waktunya,” bebernya.

“Ya, objek perkaranya itu putusan Bawaslu yang menerangkan tidak pernah menjadi pengurus. Pelapor punya bukti foto, tanda tangan. Objek perkara itu akta otentik. Putusan Bawaslu itu adalah akta otentik yang ditandatangi oleh pejabat negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka atau terdakwa berinisial RW dari penyidik kepolisian. RW merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.

SPDP ini tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, RW tersandung perkara sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. Perkara ini lanjut kerana hukum atas laporan LS yang melaporkan RW ke Polres Binjai dengan bukti laporan nomor : STTLP/063/I/2020?SPKT-A/Res. Binjai. (ted/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/