25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Tipu Rekan Bisnis Senilai Rp1,1 Miliar, JPU Tuntut Asiong Satu Setengah Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Irawan alias Asiong dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan Rp1,1 miliar terhadap korban Heriyanto Law.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk menghukum terdakwa Irawan alias Asiong dengan penjara satu tahun enam bulan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5).

Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan penipuan dengan dalih bisnis usaha warung kopi Kok Tong di Jalan Sutomo, Binjai. Namun faktanya, hingga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa. Ternyata, warung kopi tersebut tidak ada dibuka.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” urai Jaksa.

Usai membacakan nota tuntutan, hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan.

Jaksa menyebutkan, perkara ini bermula pada 25 November 2016, saksi korban Harinato Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Kemudian, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Bukan hanya itu, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu pada tanggal 19 Desember 2016 korban mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Namun, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, tak kunjung dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.

Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut. Terdakwa dan korban adalah teman lama. Korban mengetahui terdakwa ada membuka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar. Terdakwa pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut, hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Irawan alias Asiong dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan Rp1,1 miliar terhadap korban Heriyanto Law.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk menghukum terdakwa Irawan alias Asiong dengan penjara satu tahun enam bulan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5).

Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan penipuan dengan dalih bisnis usaha warung kopi Kok Tong di Jalan Sutomo, Binjai. Namun faktanya, hingga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa. Ternyata, warung kopi tersebut tidak ada dibuka.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” urai Jaksa.

Usai membacakan nota tuntutan, hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan.

Jaksa menyebutkan, perkara ini bermula pada 25 November 2016, saksi korban Harinato Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.

Kemudian terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.

Kemudian, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Bukan hanya itu, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu pada tanggal 19 Desember 2016 korban mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Namun, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, tak kunjung dibuka oleh terdakwa.

Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.

Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut. Terdakwa dan korban adalah teman lama. Korban mengetahui terdakwa ada membuka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar. Terdakwa pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut, hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/