MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdul Aziz (40) warga Jalan HM Yamin Gang Lurah Medan Perjuangan nekat mencuri perhiasan emas milik keponakannya sendiri, M Fadli Lubis (26) di rumah Jalan M Yakub Kecamatan Medan Perjuangan sebanyak 30 gram. Akibat ulahnya, sang paman ditangkap petugas Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, aksi pelaku pencurian tersebut diketahui melalui rekaman kamera pemantau atau CCTV di rumah korbannya yang tak lain keponakan sendiri. Dari rekaman itu, terlihat pelaku masuk ke kamar korban.
“Pelaku beraksi sekitar seminggu yang lalu saat korban dan penghuni rumah pergi. Pelaku berhasil masuk ke rumah dengan cara memanjat dan kemudian lewat jendela,” ujar Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora, Senin (5/7).
Setelah berhasil masuk dan berada di ruang tamu, pelaku tak menyadari kalau dirinya terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat mondar-mandir di ruang tamu. “Setelah hampir 5 menit mondar-mandir di ruang tamu, pelaku lalu merusak pintu kamar korban dengan tang. Setelah itu, tak lama kemudian keluar kamar dan kabur meninggalkan rumah korban,” jelas Arifin.
Tak berapa lama, korban pulang dan tiba di rumahnya. Korban terkejut melihat pintu kamarnya telah ter buka dan rusak. Selanjutnya, korban mengetahui perhiasan miliknya telah hilang yang disimpan di dalam lemari kamar. “Korban membuka rekaman kamera CCTV lalu menyerahkannya ke polisi,”,” ungkap Arifin.(ris/azw)
Ia menyebutkan, korban lalu memviralkan video aksi pencurian yang di rumahnya ke media sosial (medsos). Setelah viral dan korban melaporkan secara resmi, kemudian diturunkan personel melakukan penyelidikan. “Pelaku kita tangkap tak jauh dari rumahnya pada Minggu (4/7). Pelaku lalu diboyong petugas untuk proses hukum,” sebut dia.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri perhiasan emas milik korban sebanyak 30 gram. Motif pelaku karena kecanduan narkoba. “Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik. Uang penjualan emas itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba,” tandas Arifin. (ris/azw)