BINJAI Sumutpos.co- Petugas Unit Pidana Umum Polres Binjai memberi tindakan tegas dan terukur kepada Rudi Prasetya alias Rudi (32) warga Gang Cempaka, Jalan Rahmadsyah, Medan Area. Pelaku begal yang seret nama anak Kapolres Binjai ini mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai.
“Tersangka ditangkap di Kelurahan Satria, Binjai Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor 537/VIII/2020/SPKT-C/RES Binjai pada 4 Agustus 2020. Tersangka ditangkap pada Selasa (4/8),” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Rabu (5/8).
Siswanto menguraikan, pelapor mulanya meminjam sepeda motor jenis metik BK 4957 RBE dari ayahnya dengan alasan mau dipakai ke Lapangan Merdeka Binjai. “Setelah pelapor membawa sepeda motornya, pelapor singgah ke rumah Rehan Haikal,” tambah Siswanto.
Dalam perjalanan, keduanya yang berboncengan dihentikan oleh Rudi dan temannya berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. “Lalu salah satu pelaku bilang, kalian (pelapor dan saksi) ada nabrak anak kecil. Kemudian dibilang lagi kalau anak kecil itu adalah anak Kapolres, kakinya patah,” beber Siswanto.
Mendengar ucapan tersebut, pelapor dan saksi gugup. Kemudian salah satu pelaku, mengajak pelapor untuk menjenguk korban fiktif tersebut.
Singkat cerita, pelapor dan Rudi berboncengan menuju Kelurahan Satria, Binjai Kota. “Sesampai di TKP, pelapor diturunkan pelaku dengan alasan jemput anak yang ditabrak sepeda motor,” kata dia.
Namun, Rudi tak kunjung kembali hingga berujung laporan ke Mapolres Binjai. “Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta,” sambung dia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Binjai. Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba dan anggota melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil ditangkap kemudian dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti. Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan dan berupaya kabur,” ujar Siswanto.
Polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan tersangka yang buntutnya diberikan tindakan tegas dan terukur.
Peluru pun bersarang di kaki kanan tersangka. Usai dilumpuhkan, polisi membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor pelapor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan serta 1 telepon selular. “Seorang lagi berinisial D, sudah masuk DPO. Tersangka mengaku sudah 2 kali beraksi,” pungkasnya. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ted/azw)
Pelaku Begal Ditembak /// besar
BINJAI- Petugas Unit Pidana Umum Polres Binjai memberi tindakan tegas dan terukur kepada Rudi Prasetya alias Rudi (32) warga Gang Cempaka, Jalan Rahmadsyah, Medan Area. Pelaku begal yang seret nama anak Kapolres Binjai ini mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai.
“Tersangka ditangkap di Kelurahan Satria, Binjai Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor 537/VIII/2020/SPKT-C/RES Binjai pada 4 Agustus 2020. Tersangka ditangkap pada Selasa (4/8),” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Rabu (5/8).
Siswanto menguraikan, pelapor mulanya meminjam sepeda motor jenis metik BK 4957 RBE dari ayahnya dengan alasan mau dipakai ke Lapangan Merdeka Binjai. “Setelah pelapor membawa sepeda motornya, pelapor singgah ke rumah Rehan Haikal,” tambah Siswanto.
Dalam perjalanan, keduanya yang berboncengan dihentikan oleh Rudi dan temannya berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. “Lalu salah satu pelaku bilang, kalian (pelapor dan saksi) ada nabrak anak kecil. Kemudian dibilang lagi kalau anak kecil itu adalah anak Kapolres, kakinya patah,” beber Siswanto.
Mendengar ucapan tersebut, pelapor dan saksi gugup. Kemudian salah satu pelaku, mengajak pelapor untuk menjenguk korban fiktif tersebut.
Singkat cerita, pelapor dan Rudi berboncengan menuju Kelurahan Satria, Binjai Kota. “Sesampai di TKP, pelapor diturunkan pelaku dengan alasan jemput anak yang ditabrak sepeda motor,” kata dia.
Namun, Rudi tak kunjung kembali hingga berujung laporan ke Mapolres Binjai. “Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta,” sambung dia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Binjai. Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba dan anggota melakukan penyelidikan.
“Tersangka berhasil ditangkap kemudian dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti. Namun, saat dilakukan pengembangan, tersangka melawan dan berupaya kabur,” ujar Siswanto.
Polisi kemudian melakukan tembakan peringatan. Namun, tidak diindahkan tersangka yang buntutnya diberikan tindakan tegas dan terukur.
Peluru pun bersarang di kaki kanan tersangka. Usai dilumpuhkan, polisi membawa tersangka ke RSUD Djoelham Binjai.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor pelapor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan serta 1 telepon selular. “Seorang lagi berinisial D, sudah masuk DPO. Tersangka mengaku sudah 2 kali beraksi,” pungkasnya. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ted/azw)