32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Sidang Suami Bunuh Istri Digelar di Binjai

BINJAI- Masih ingat kasus pembunuhan ibu muda, Raskami Surbakti (21) yang ditemukan tewas tak berbusana di lokasi Galian C, Dusun Tanjungputri, Desa Namuukur Utara Sei Bingai, Langkat. Sejumlah fakta baru terkuak dalam persidangan.
Salah satu korban yang merupakan istri terdakwa, Ramona Sembiring, dibunuh oleh tidak satu pelaku. Saksi Ahli Forensik, dr Agustinus Sitepu yang dihadirkan dalam sidang pun meyakini, pelaku lebih dari seorang.
Bahkan, banyak kejanggalan kematian korban.
“Yang pertama pelaku harus lebih dari satu orang, karena dijelaskan dibawa dengan sepeda motor. Yang namanya mayat manusia pasti sangat berat, jadi butuh orang lain (lebih dari satu orang),” kata saksi ahli dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (6/8).
Saksi ahli menjelaskan, korban meninggal akibat kepala bagian atas dihantam dengan sangat keras oleh benda tumpul. Secara ilmiah, dia bilang, bahwa tidak mungkin terdakwa dapat membawa korban yang telah mati seorang diri ke tempat penemuan korban dibuang ke sungai yang berjarak seratusan meter.
Majelis juga menggali keterangan lebih dalam dari saksi ahli. Sebab dalam Berita Acara Pemeriksaan, korban disebutkan dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding.
Menurut dia, tidak mungkin pendarahan pada kepala korban hanya sebatas dipijak, ditimpa eskavator, benturan bebatuan sungai atau dijatuhkan dari ketinggian. Hasil visum, ujar dia, korban mengalami pendarahan kepala atas akibat hantam benda tumpul yang sangat keras.
“Saya sudah periksa kalau dipijak tidak mungkin, karena butuh kekuatan tekanan yang sangat kuat dengan melihat pendarahannya. Kalau ditimpa beko pasti luka luar, dan hasil visum tidak ada luka luar dalam artian koyak karena itu kan besi. Kalau batu sungai pun enggak mungkin, pasti sisi wajah dan tubuh lain pasti ada bekas lecet-lecet dan kenyataannya tidak ada. Dan kalau dijatuhkan dari ketinggian, itu tengkorak kepala pasti pecah. Jadi saya yakini ini dihantam benda tumpul dari atas yang sangat keras,” ungkap saksi ahli forensik.
Selain dia, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menghadirkan saksi dari penyidik Unit Pidana Umum Polres Binjai, Aipda Musliadi. Dalam kesaksiannya, Musliadi menyatakan, terdakwa mengakui perbuatannya sepenuhnya dan tidak ada pemaksaan atau rekayasa.
“Waktu dia memerankan rekonstruksi itu apakah memang begitu diakuinya sendiri? Mayat tadi ditemukan pakai baju atau tidak? Ada gak dibenturkan dengan benda tumpul seperti dikatakan ahli forensik?” tanya majelis.
“Mayat tidak pakai baju, hanya tinggal celana dalam di ujung kakinya? Pas dibawa ke rumah sakit dilepaskan celana dalamnya itu. Kalau dalam rekonstruksi terdakwa ada menendang, lalu memukul dada dan membentur kepalanya,” jawab Musliadi.
Oleh majelis, melakukan konfrontir keterangan penyidik kepada saksi ahli. “Tidak mungkin mati kalau hanya begitu saja, kacuali pelaku punya kekuatan seperti Muhammad Ali atau Mike Tyson (petinju legendaris yang terkenal dengan pukulan mematikan),” kata dr Agustinus.
“Dan melihat tubuh terdakwa saya tidak yakin dia bisa punya kekuatan seperti Muhammad Ali atau Mike Tyson. Dan pendarahan korban itu di kepala atas bukan kepala samping,” sambung saksi ahli.
“Artinya secara science tidak mungkin ya, karena pendarahan di kepala atas, kalau dibenturkan pasri kepala samping yang pendarahan. Dan lebih pas dihantam benda tumpul dari atas dengan sangat keras,” kata hakim Dedy merangkum keterangan ahli.
Keterangan para saksi kemudian dilakukan konfrontir kepada terdakwa. “Jadi cemana itu menurutmu Ramona keterangan polisi?” tanya hakim Dedy.
“Saya telah merekayasa pak, disuruh sama pak polisi. Saya diarahkan sama pak polisi ini pak hakim,” jawab Ramona sembari menunjuk penyidik yang dihadirkan ke persidangan.
Usai mendengar jawaban Ramona, majelis menunda persidangan. Majelis juga menyilahkan Ramona berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan bahwa terdakwa telah terpaksa merekayasa rekonstruksi atas arahan polisi. Bahkan, majelis juga akan terjun langsung ke lokasi kejadian demi menemukan titik terang misteri pembunuhan Raskami Surbakti.
“Sidang dilanjutkan Selasa (11/8). Saya juga akan turun langsung mau lihat lokasi kejadian. Karena ini kasus pelanggaran hak azasi manusia yang tinggi, karena menyangkut nyawa dan hak hidup,” tandas majelis.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (ted/azw)

BINJAI- Masih ingat kasus pembunuhan ibu muda, Raskami Surbakti (21) yang ditemukan tewas tak berbusana di lokasi Galian C, Dusun Tanjungputri, Desa Namuukur Utara Sei Bingai, Langkat. Sejumlah fakta baru terkuak dalam persidangan.
Salah satu korban yang merupakan istri terdakwa, Ramona Sembiring, dibunuh oleh tidak satu pelaku. Saksi Ahli Forensik, dr Agustinus Sitepu yang dihadirkan dalam sidang pun meyakini, pelaku lebih dari seorang.
Bahkan, banyak kejanggalan kematian korban.
“Yang pertama pelaku harus lebih dari satu orang, karena dijelaskan dibawa dengan sepeda motor. Yang namanya mayat manusia pasti sangat berat, jadi butuh orang lain (lebih dari satu orang),” kata saksi ahli dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (6/8).
Saksi ahli menjelaskan, korban meninggal akibat kepala bagian atas dihantam dengan sangat keras oleh benda tumpul. Secara ilmiah, dia bilang, bahwa tidak mungkin terdakwa dapat membawa korban yang telah mati seorang diri ke tempat penemuan korban dibuang ke sungai yang berjarak seratusan meter.
Majelis juga menggali keterangan lebih dalam dari saksi ahli. Sebab dalam Berita Acara Pemeriksaan, korban disebutkan dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding.
Menurut dia, tidak mungkin pendarahan pada kepala korban hanya sebatas dipijak, ditimpa eskavator, benturan bebatuan sungai atau dijatuhkan dari ketinggian. Hasil visum, ujar dia, korban mengalami pendarahan kepala atas akibat hantam benda tumpul yang sangat keras.
“Saya sudah periksa kalau dipijak tidak mungkin, karena butuh kekuatan tekanan yang sangat kuat dengan melihat pendarahannya. Kalau ditimpa beko pasti luka luar, dan hasil visum tidak ada luka luar dalam artian koyak karena itu kan besi. Kalau batu sungai pun enggak mungkin, pasti sisi wajah dan tubuh lain pasti ada bekas lecet-lecet dan kenyataannya tidak ada. Dan kalau dijatuhkan dari ketinggian, itu tengkorak kepala pasti pecah. Jadi saya yakini ini dihantam benda tumpul dari atas yang sangat keras,” ungkap saksi ahli forensik.
Selain dia, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menghadirkan saksi dari penyidik Unit Pidana Umum Polres Binjai, Aipda Musliadi. Dalam kesaksiannya, Musliadi menyatakan, terdakwa mengakui perbuatannya sepenuhnya dan tidak ada pemaksaan atau rekayasa.
“Waktu dia memerankan rekonstruksi itu apakah memang begitu diakuinya sendiri? Mayat tadi ditemukan pakai baju atau tidak? Ada gak dibenturkan dengan benda tumpul seperti dikatakan ahli forensik?” tanya majelis.
“Mayat tidak pakai baju, hanya tinggal celana dalam di ujung kakinya? Pas dibawa ke rumah sakit dilepaskan celana dalamnya itu. Kalau dalam rekonstruksi terdakwa ada menendang, lalu memukul dada dan membentur kepalanya,” jawab Musliadi.
Oleh majelis, melakukan konfrontir keterangan penyidik kepada saksi ahli. “Tidak mungkin mati kalau hanya begitu saja, kacuali pelaku punya kekuatan seperti Muhammad Ali atau Mike Tyson (petinju legendaris yang terkenal dengan pukulan mematikan),” kata dr Agustinus.
“Dan melihat tubuh terdakwa saya tidak yakin dia bisa punya kekuatan seperti Muhammad Ali atau Mike Tyson. Dan pendarahan korban itu di kepala atas bukan kepala samping,” sambung saksi ahli.
“Artinya secara science tidak mungkin ya, karena pendarahan di kepala atas, kalau dibenturkan pasri kepala samping yang pendarahan. Dan lebih pas dihantam benda tumpul dari atas dengan sangat keras,” kata hakim Dedy merangkum keterangan ahli.
Keterangan para saksi kemudian dilakukan konfrontir kepada terdakwa. “Jadi cemana itu menurutmu Ramona keterangan polisi?” tanya hakim Dedy.
“Saya telah merekayasa pak, disuruh sama pak polisi. Saya diarahkan sama pak polisi ini pak hakim,” jawab Ramona sembari menunjuk penyidik yang dihadirkan ke persidangan.
Usai mendengar jawaban Ramona, majelis menunda persidangan. Majelis juga menyilahkan Ramona berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menghadirkan saksi yang meringankan bahwa terdakwa telah terpaksa merekayasa rekonstruksi atas arahan polisi. Bahkan, majelis juga akan terjun langsung ke lokasi kejadian demi menemukan titik terang misteri pembunuhan Raskami Surbakti.
“Sidang dilanjutkan Selasa (11/8). Saya juga akan turun langsung mau lihat lokasi kejadian. Karena ini kasus pelanggaran hak azasi manusia yang tinggi, karena menyangkut nyawa dan hak hidup,” tandas majelis.
Dalam dakwaan JPU, Ramona Sembiring (21) didakwa pasal berlapis, 340 Jo 338 Jo 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, korban ditemukan oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Temuan mayat kemudian dilaporkan ke Iwan Ketaren (47), mandor.
Mayat kemudian diletakkan ke pinggir dan dikabarkan ke Kadus Tanjung Putri. Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi yang kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.
Dari TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/