28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Sidang Korupsi Dana Desa di Dairi, Mantan Kades Dituntut 6,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kabupaten Dairi Jamayor Silaban dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) penjara. Dia dinilai terbukti korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp412 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/8) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkankan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp412 juta lebih. Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU.

Menurut JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menikmati dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jamayor saat menjabat Kades Lae Sering Tahun 2012-2018, korupsi DD sebesar Rp412 juta lebih.

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2017 Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp775.974.000.

Berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi memperoleh pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.535.000,00.

Pada Tahun 2017 Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp1.110.193.000 sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Lae Sering Nomor I Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lae Sering Tahun Anggaran 2017 disebutkan Pendapatan Desa sebesar Rp1.109.246.000. Belanja Desa sebesar Rp1.110.193.300 dan Pembiayaan Desa sebesar Rp947.300.000.

Namun belakangan, terdakwa mengelola dan menguasai sendiri dana tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif dana desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kabupaten Dairi Jamayor Silaban dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) penjara. Dia dinilai terbukti korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp412 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/8) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkankan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp412 juta lebih. Dengan ketentuan, satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU.

Menurut JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menikmati dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Jamayor saat menjabat Kades Lae Sering Tahun 2012-2018, korupsi DD sebesar Rp412 juta lebih.

Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2017 Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp775.974.000.

Berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2017, tertanggal 1 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi memperoleh pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp327.535.000,00.

Pada Tahun 2017 Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp1.110.193.000 sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Lae Sering Nomor I Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lae Sering Tahun Anggaran 2017 disebutkan Pendapatan Desa sebesar Rp1.109.246.000. Belanja Desa sebesar Rp1.110.193.300 dan Pembiayaan Desa sebesar Rp947.300.000.

Namun belakangan, terdakwa mengelola dan menguasai sendiri dana tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sebagaimana mestinya. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif dana desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/