26 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Kakek Lubis Hamili Putri Kandung Hingga Dua Kali

DIBEKUK: Samsul Lubis (dua dari kiri) dibekuk karena menghamili putri kandungnya.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Tapanuli Selatan menangkap Asrik alias Samsul Lubis (55), warga Desa Sialiali Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas. Asrik diamankan setelah menggagahi IS (15), putri kandungnya hingga hamil.

Kini, IS telah melahirkan anak dari hasil hubungan incest dengan ayah kandungnya tersebut. “Sehingga korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak perempuan yang pada saat ini sudah berusia dua tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Ismawansa, Senin (5/11).

Berdasarkan informasi, Asrik menggagahi IS pada 2015 lalu. IS pun hamil dan kini telah memiliki anak berusia dua tahun. Bukannya bertaubat, Asrik diketahui mengulangi perbuatan itu kepada IS.

Sang kakak yang mengetahui ulah ayah kandungnya kepada adiknya itu terulang, akhirnya melapor ke petugas Kepolisian.

“Pelapor mengetahui bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya dari 2015 hingga terakhir pada tanggal 27 Oktober 2018,” ujar Isma.(trm/bbs/ala)

DIBEKUK: Samsul Lubis (dua dari kiri) dibekuk karena menghamili putri kandungnya.

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Tapanuli Selatan menangkap Asrik alias Samsul Lubis (55), warga Desa Sialiali Kecamatan Lubuk Barumun, Padanglawas. Asrik diamankan setelah menggagahi IS (15), putri kandungnya hingga hamil.

Kini, IS telah melahirkan anak dari hasil hubungan incest dengan ayah kandungnya tersebut. “Sehingga korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak perempuan yang pada saat ini sudah berusia dua tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Ismawansa, Senin (5/11).

Berdasarkan informasi, Asrik menggagahi IS pada 2015 lalu. IS pun hamil dan kini telah memiliki anak berusia dua tahun. Bukannya bertaubat, Asrik diketahui mengulangi perbuatan itu kepada IS.

Sang kakak yang mengetahui ulah ayah kandungnya kepada adiknya itu terulang, akhirnya melapor ke petugas Kepolisian.

“Pelapor mengetahui bahwa ayah kandungnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya dari 2015 hingga terakhir pada tanggal 27 Oktober 2018,” ujar Isma.(trm/bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/