28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Saksi Sebut Tergugat Penyumbang Pembangunan Gereja Terbesar

AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KESAKSIAN: Kedua saksi saat memberikan kesaksian di pengadilan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus gugatan perdata gereja Indonesia Revival Church (IRC) kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dua saksi. Sebagaimana yang diungkapkan, bahwa penyumbang terbesar pembangunan gereja adalah Melva Rosa Siregar (tergugat).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruth Imelda Purba dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Ruth merupakan asisten pribadi Melva Siregar dan merupakan mantan pelayan Pendeta (Pdt) Asaf T Marpaung.

Ruth mengaku mengetahui pembangunan gereja IRC pada tahun 2010-2011.

“Sumber pembangunan terbesar kebanyakan gereja adalah dari Melva. Ibu Melva lah yang mengupayakan pembangunan, walau ada juga sumbangan dari jemaat lain,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, Senin (5/25).

Ferry Agus Sianipar selaku kuasa hukum Melva Rosa Siregar dan Guntur Marbun sebagai tergugat, kembali menanyakan kepada saksi mengenai sumber dana pembangunan gereja IRC.

“Selain bahan material bangunan dan upah tukang dari Melva, ia juga yang mencari bantuan pinjaman dari almarhum bapak DL Sitorus selaku pemilik PT Torganda. Kemudian, ada dana kolekte yang disetor setiap minggu ke Melva, yang jumlahnya sekitar Rp370.000 dan bervariasi setiap minggunya,” kata saksi.

Senada disampaikan saksi lainnya, Toga M Samosir. Saat ditanya oleh hakim, dirinya juga mengetahui perihal peminjaman dana dari DL Sitorus untuk pembangunan gereja.

“Atas perintah Asaf, Melva disuruh untuk mencari pinjaman.

Akhirnya bu Melva mendapatkan pinjaman dari DL Sitorus sebesar Rp630 juta untuk pembelian lahan saja,” sebut Toga.

Sedangkan pembangunan gereja sendiri, Toga juga menyebut bahwa penyumbang terbesar selain Melva, juga berasal dari sumbangan jemaat.

“Penyumbang pembangunan terbesar gereja tetap ibu Melva. Kemudian dari kolekte dan janji iman. Setiap jemaat wajib memberikan 10 persen dari gaji jemaat, penghasilan jemaat yang wajib diberikan untuk kepentingan pribadi Asaf,” kata Toga.

“Melva dengan setulus segenap hati membantu pembangunan gereja. Bahkan semen ratusan sak kadang diambil dari proyek lain ibu Melva,” sambungnya.

Bahkan kata Toga, setiap jemaat diwajibkan memberikan 10 persen dari penghasilan jemaat. Dan itu harus tertuang dalam laporan keuangan masing-masing jemaat yang harus disampaikan kepada Pdt Asaf.

“Sesuai dengan perpuluhan (ikat janji), setiap jemaat diwajibkan membuat laporan dari 10 persen itu. Apabila tidak dibuat, maka akan dituduh maling atau dieksekusi (usir),” bebernya.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada saksi Ruth, terkait permasalahan krusial yang terjadi di gereja IRC.

“Asaf mengajarkan permusuhan pak hakim. Pada tahun 2015 saya ditarik pak Asaf dari asisten Melva. Waktu itu, bu Melva mau berangkat ke Bangkok, namun diancam oleh Asaf bila berangkat maka akan dikeluarkan dari jemaat,” tukas Ruth.

“Dan pada tahun 2018, akhirnya Melva keluar dari IRC karena Melva memberikan surat kuasa kepada suaminya (Guntur Marbun), untuk mengambil sertifikat yang mau dijual oleh Asaf. Saya disuruh tinggal di tempat pak Asaf sejak tahun 2015-2018, saya disuruh jadi pelayan dirumahnya,” sambung Ruth.

Saat ditanya kuasa hukum tergugat, saksi membeberkan, bahwa tidak ada simbol kegerejaan (salib) seperti pada umumnya di gereja IRC.

“Tidak ada simbol salib, hanya bacaan IRC saja,” kata Imelda.

Selain itu, saksi juga mengungkap, gereja IRC sampai pernah di demo mahasiswa terkait dugaan aliran sesat. “Pernah mahasiswa dan masyarakat sekitar demo ke gereja terkait ajaran sesat. Selain itu, pernah juga anak Asaf karena bicara sembarangan gereja di demo mahasiswa. Kemudian Asaf sekeluarga terpaksa diungsikan selama seminggu kerumah ibu Melva,” timpal Toga.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (12/11) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi notaris. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
BERI KESAKSIAN: Kedua saksi saat memberikan kesaksian di pengadilan, Senin (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus gugatan perdata gereja Indonesia Revival Church (IRC) kembali digelar dengan mendengarkan keterangan dua saksi. Sebagaimana yang diungkapkan, bahwa penyumbang terbesar pembangunan gereja adalah Melva Rosa Siregar (tergugat).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruth Imelda Purba dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Ruth merupakan asisten pribadi Melva Siregar dan merupakan mantan pelayan Pendeta (Pdt) Asaf T Marpaung.

Ruth mengaku mengetahui pembangunan gereja IRC pada tahun 2010-2011.

“Sumber pembangunan terbesar kebanyakan gereja adalah dari Melva. Ibu Melva lah yang mengupayakan pembangunan, walau ada juga sumbangan dari jemaat lain,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, Senin (5/25).

Ferry Agus Sianipar selaku kuasa hukum Melva Rosa Siregar dan Guntur Marbun sebagai tergugat, kembali menanyakan kepada saksi mengenai sumber dana pembangunan gereja IRC.

“Selain bahan material bangunan dan upah tukang dari Melva, ia juga yang mencari bantuan pinjaman dari almarhum bapak DL Sitorus selaku pemilik PT Torganda. Kemudian, ada dana kolekte yang disetor setiap minggu ke Melva, yang jumlahnya sekitar Rp370.000 dan bervariasi setiap minggunya,” kata saksi.

Senada disampaikan saksi lainnya, Toga M Samosir. Saat ditanya oleh hakim, dirinya juga mengetahui perihal peminjaman dana dari DL Sitorus untuk pembangunan gereja.

“Atas perintah Asaf, Melva disuruh untuk mencari pinjaman.

Akhirnya bu Melva mendapatkan pinjaman dari DL Sitorus sebesar Rp630 juta untuk pembelian lahan saja,” sebut Toga.

Sedangkan pembangunan gereja sendiri, Toga juga menyebut bahwa penyumbang terbesar selain Melva, juga berasal dari sumbangan jemaat.

“Penyumbang pembangunan terbesar gereja tetap ibu Melva. Kemudian dari kolekte dan janji iman. Setiap jemaat wajib memberikan 10 persen dari gaji jemaat, penghasilan jemaat yang wajib diberikan untuk kepentingan pribadi Asaf,” kata Toga.

“Melva dengan setulus segenap hati membantu pembangunan gereja. Bahkan semen ratusan sak kadang diambil dari proyek lain ibu Melva,” sambungnya.

Bahkan kata Toga, setiap jemaat diwajibkan memberikan 10 persen dari penghasilan jemaat. Dan itu harus tertuang dalam laporan keuangan masing-masing jemaat yang harus disampaikan kepada Pdt Asaf.

“Sesuai dengan perpuluhan (ikat janji), setiap jemaat diwajibkan membuat laporan dari 10 persen itu. Apabila tidak dibuat, maka akan dituduh maling atau dieksekusi (usir),” bebernya.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada saksi Ruth, terkait permasalahan krusial yang terjadi di gereja IRC.

“Asaf mengajarkan permusuhan pak hakim. Pada tahun 2015 saya ditarik pak Asaf dari asisten Melva. Waktu itu, bu Melva mau berangkat ke Bangkok, namun diancam oleh Asaf bila berangkat maka akan dikeluarkan dari jemaat,” tukas Ruth.

“Dan pada tahun 2018, akhirnya Melva keluar dari IRC karena Melva memberikan surat kuasa kepada suaminya (Guntur Marbun), untuk mengambil sertifikat yang mau dijual oleh Asaf. Saya disuruh tinggal di tempat pak Asaf sejak tahun 2015-2018, saya disuruh jadi pelayan dirumahnya,” sambung Ruth.

Saat ditanya kuasa hukum tergugat, saksi membeberkan, bahwa tidak ada simbol kegerejaan (salib) seperti pada umumnya di gereja IRC.

“Tidak ada simbol salib, hanya bacaan IRC saja,” kata Imelda.

Selain itu, saksi juga mengungkap, gereja IRC sampai pernah di demo mahasiswa terkait dugaan aliran sesat. “Pernah mahasiswa dan masyarakat sekitar demo ke gereja terkait ajaran sesat. Selain itu, pernah juga anak Asaf karena bicara sembarangan gereja di demo mahasiswa. Kemudian Asaf sekeluarga terpaksa diungsikan selama seminggu kerumah ibu Melva,” timpal Toga.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (12/11) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi notaris. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/