MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir (AMPS) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan penuntutan maksimal terhadap terdakwa Jautir Simbolon, yang didakwa melakukan tindak pidana tambang ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
“Kami menilai ada penundaan yang tidak jelas terkait sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balige tanpa penjelasan resmi dari pihak Kejari Samosir,” kata Koordinator Aksi Rafael Sinaga, ketika menggelar unjuk rasa di Kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Rabu (6/11).
Dalam orasinya, para pengunjung rasa menyampaikan agar JPU Kejari Samosir segera melakukan penuntutan sesuai dengan aturan yang berlaku, menindaklanjuti rencana penuntutan dengan cepat, serta menghukum maksimal terdakwa secara transparan.
“Jangan karena terdakwa merupakan abang kandungnya Rapidin Simbolon selaku mantan Bupati Samosir dan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, kita harap tidak ada intervensi dari pihak lain, karena semua orang sama di mata hukum,” tegas dia.
Sebab, lanjut dia, dari sidang tuntutan terhadap terdakwa Jautir Simbolon sudah ditunda sampai dua kali tanpa penjelasan yang konkrit dari pihak Kejari Samosir.
“Jadi kita minta agar jaksa segera melakukan tuntutan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap terdakwa Jautir Simbolon dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, para mahasiswa juga meminta agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti rentut terhadap terdakwa Jautir Simbolon sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita meminta agar tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon yang akan digelar pada Kamis (7/11),” sebut dia.
Jika besok pihak Kejari Samosir menunda persidangan agenda tuntutan, pihaknya akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar.
“Apabila sidang pembacaan tuntutan besok kembali ditunda, maka kami akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar di Kantor Kejati Sumut,” ujar Rafael.
Secara terpisah, Kepala Kejari Samosir Karya Graham Hutagaol membenarkan adanya dua kali penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jautir Simbolon, dikarenakan masih menunggu rentut dari Kejaksaan Agung.
“Ya, kami juga masih menunggu,” kata Karya Graham Hutagaol.
Diketahui terdakwa Jautir Simbolon saat ini sedang menjalani persidangan di PN Balige dengan agenda tuntutan dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya terdakwa Jautir Simbolon ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (30/1).
Terdakwa Jautir Simbolon disangkakan melanggar Pasal 158 Subs Pasal 161B UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (man/han)