25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pembunuh Maringan Nainggolan Divonis 15 Tahun

Palu hakim-Ilustrasi
Palu hakim-Ilustrasi

RANTAU, SUMUTPOS.CO – Kasdin Pakpahan (38) dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jumat (5/12). Kasdin dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 2 temannya, dengan cara membacok leher dan mulut korban, Maringan Nainggolan (55) warga Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Jumat, 24 November 2012 lalu.

Majelis Hakim Pitriadi SH, Taufik Nainggolan SH dan Mince Ginting SH, pada amar putusannya menyatakan terdakwa Kasdin Pakpahan, warga Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir, terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain. Dimana perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat keluarga korban menderita. Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Untuk itu, kami majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa pidana penjara selama 15 tahun,” kata Fitriadi sembari mengetuk palu.

Usai mendengar amar putusan. Terdakwa dan Jaksa penuntut Umum Maulita Sari,SH menyatakan terima terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. “Terima majelis,” kata terdakwa dan JPU.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Maulitasari SH menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Dimana Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Maringan Nainggolan dibunuh secara sadis di depan rumahnya oleh terdakwa dan 2 temannya menggunakan parang sepanjang 75 Cm dan 40 Cm serta kayu. Dimana sebelumnya, anak dan ibu terdakwa sakit-sakitan, lalu membawanya berobat ke tukang obat tradisional (dukun) di Sidikkalang, 9 Oktober 2012. Dukun itu mengatakan penyakit yang diderita anak dan ibu terdakwa akibat diguna-guna orang lain, sehingga diberi obat. Terdakwa ingin tahu siapa yang mengguna-gunai anak dan ibunya, sehingga dukun memperlihatkan cawan berisi air dan daun sirih, dan terdakwa melihat gambar korban. Sejak itu terdakwa emosi dan berniat menghabisi korban.

Selanjutnya, Jumat 23 November 2012, terdakwa ke warung tuak marga Simangunsong di Dusun Cinta Karya, tak jauh dari rumah terdakwa dan korban, dan bertemu dengan korban tapi lain meja. Melihat wajah korban, timbul lagi niat terdakwa menghabisi nyawa korban.

Terdakwa pergi ke belakang warung untuk mengambil tanah kuburan, lalu kembali duduk di tempat duduk semula. Kejadian itu diketahui korban.

“Tidak mampan samaku itu,” kata korban.

“Mempan tidak mempan, ya saya kantongi jaga badan saya,” jawab terdakwa.

“Apa maumu,” tanya korban.

“Kalau kau menjual, saya juga membeli. Tapi jangan di sini. Ayo kita keluar ke pasar,” tantang terdakwa sambil menarik korban keluar dari warung.

Korban keluar dan naik ke sepedamotornya, lalu ditolakkan terdakwa sehingga korban jatuh dan kemudian diduduki terdakwa. Korban kemudian membalikkan terdakwa dan menduduki terdakwa.

Pertarungan antara korban dengan terdakwa dilerai pemilik warung, dan menyuruh keduanya pulang. Korban lalu pulang meninggalkan sepedamotornya, dan terdakwa juga pulang bersama Andi Sirait (terdakwa berkas terpisah).

“Kita habisi ajalah si Maringan itu,” kata Andi Sirait. “Ya, ayolah,” jawab terdakwa lalu berjalan hingga ke depan rumah korban.

Saat itu terdakwa dan Andi melihat korban keluar dari semak-semak belakang rumah terdakwa lalu berlari ke rumahnya. Andi mengambil kayu dan memukulkannya ke bahu korban. Kemudian, keluarlah Jaidup Nainggolan (terdakwa berkas terpisah) dari rumahnya membawa parang lalu melemparkan parang itu ke arah terdakwa. Terdakwa mengambil parang tersebut membacokkannya ke arah korban namun kena ke tiang badminton. Terdakwa mencabut parang tersebut, dan pada saat korban berusaha lari berhasil dibacok terdakwa hingga kena ke leher korban. Korban terjatuh ke lantai lapangan badminton, lalu mebacokkan ke mulut korban sehingga rahang korban nyaris putus.

Setelah itu, terdakwa kabur dan membuang parang yang digunakannya ke parit depan rumah korban.

Terdakwa menemui adiknya minta uang untuk ongkos, lalu kabur lewat kebun sawit terus ke sungai naik bot dan keluar di Aek Kanopan. Dari Aek Kanopan kabur menumpang bus ke Bengkulu lalu pindah dan tinggal di Dusun Talang Nyamuk RT 06 Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Korban dilarikan ke Puskesmas Negeri Lama tetapi sudah tidak bernyawa, lalu keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu. Terdakwa ditangkap 22 Maret 2014, dan resmi ditahan sejak 24 Maret 2014. (cr-2/esa/smg/bd)

Palu hakim-Ilustrasi
Palu hakim-Ilustrasi

RANTAU, SUMUTPOS.CO – Kasdin Pakpahan (38) dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat, Jumat (5/12). Kasdin dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama 2 temannya, dengan cara membacok leher dan mulut korban, Maringan Nainggolan (55) warga Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, Jumat, 24 November 2012 lalu.

Majelis Hakim Pitriadi SH, Taufik Nainggolan SH dan Mince Ginting SH, pada amar putusannya menyatakan terdakwa Kasdin Pakpahan, warga Dusun Cinta Karya Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir, terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain. Dimana perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat keluarga korban menderita. Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. Untuk itu, kami majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa pidana penjara selama 15 tahun,” kata Fitriadi sembari mengetuk palu.

Usai mendengar amar putusan. Terdakwa dan Jaksa penuntut Umum Maulita Sari,SH menyatakan terima terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. “Terima majelis,” kata terdakwa dan JPU.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Maulitasari SH menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Dimana Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Maringan Nainggolan dibunuh secara sadis di depan rumahnya oleh terdakwa dan 2 temannya menggunakan parang sepanjang 75 Cm dan 40 Cm serta kayu. Dimana sebelumnya, anak dan ibu terdakwa sakit-sakitan, lalu membawanya berobat ke tukang obat tradisional (dukun) di Sidikkalang, 9 Oktober 2012. Dukun itu mengatakan penyakit yang diderita anak dan ibu terdakwa akibat diguna-guna orang lain, sehingga diberi obat. Terdakwa ingin tahu siapa yang mengguna-gunai anak dan ibunya, sehingga dukun memperlihatkan cawan berisi air dan daun sirih, dan terdakwa melihat gambar korban. Sejak itu terdakwa emosi dan berniat menghabisi korban.

Selanjutnya, Jumat 23 November 2012, terdakwa ke warung tuak marga Simangunsong di Dusun Cinta Karya, tak jauh dari rumah terdakwa dan korban, dan bertemu dengan korban tapi lain meja. Melihat wajah korban, timbul lagi niat terdakwa menghabisi nyawa korban.

Terdakwa pergi ke belakang warung untuk mengambil tanah kuburan, lalu kembali duduk di tempat duduk semula. Kejadian itu diketahui korban.

“Tidak mampan samaku itu,” kata korban.

“Mempan tidak mempan, ya saya kantongi jaga badan saya,” jawab terdakwa.

“Apa maumu,” tanya korban.

“Kalau kau menjual, saya juga membeli. Tapi jangan di sini. Ayo kita keluar ke pasar,” tantang terdakwa sambil menarik korban keluar dari warung.

Korban keluar dan naik ke sepedamotornya, lalu ditolakkan terdakwa sehingga korban jatuh dan kemudian diduduki terdakwa. Korban kemudian membalikkan terdakwa dan menduduki terdakwa.

Pertarungan antara korban dengan terdakwa dilerai pemilik warung, dan menyuruh keduanya pulang. Korban lalu pulang meninggalkan sepedamotornya, dan terdakwa juga pulang bersama Andi Sirait (terdakwa berkas terpisah).

“Kita habisi ajalah si Maringan itu,” kata Andi Sirait. “Ya, ayolah,” jawab terdakwa lalu berjalan hingga ke depan rumah korban.

Saat itu terdakwa dan Andi melihat korban keluar dari semak-semak belakang rumah terdakwa lalu berlari ke rumahnya. Andi mengambil kayu dan memukulkannya ke bahu korban. Kemudian, keluarlah Jaidup Nainggolan (terdakwa berkas terpisah) dari rumahnya membawa parang lalu melemparkan parang itu ke arah terdakwa. Terdakwa mengambil parang tersebut membacokkannya ke arah korban namun kena ke tiang badminton. Terdakwa mencabut parang tersebut, dan pada saat korban berusaha lari berhasil dibacok terdakwa hingga kena ke leher korban. Korban terjatuh ke lantai lapangan badminton, lalu mebacokkan ke mulut korban sehingga rahang korban nyaris putus.

Setelah itu, terdakwa kabur dan membuang parang yang digunakannya ke parit depan rumah korban.

Terdakwa menemui adiknya minta uang untuk ongkos, lalu kabur lewat kebun sawit terus ke sungai naik bot dan keluar di Aek Kanopan. Dari Aek Kanopan kabur menumpang bus ke Bengkulu lalu pindah dan tinggal di Dusun Talang Nyamuk RT 06 Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Korban dilarikan ke Puskesmas Negeri Lama tetapi sudah tidak bernyawa, lalu keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Bilah Hilir dan Polres Labuhanbatu. Terdakwa ditangkap 22 Maret 2014, dan resmi ditahan sejak 24 Maret 2014. (cr-2/esa/smg/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/