25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

4 Pengoplos Gas Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

EMPAT: 4 Terdakwa pelaku kasus pengoplosan gas di adili di PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring menuntut 4 terdakwa pelaku pengoplosan gas dengan tuntutan kurungan penjara berbeda. Tuntutan Linda dibacakan di hadapan Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (6/1).

Linda terlebih dahulu membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Umur Utara, Sei Bingai, Langkat.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Agustono secara sah meyakinkan melakukan pengoplosan gas tanpa izin. Terdakwa Agustono dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp60 juta Subsider 8 bulan,” kata Linda.

Usai Agustono, 3 terdakwa lainnya masing-masing Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat dituntut 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 4 bulan.

“Ketiga terdakwa lainnya hanya turut serta. Sementara barang bukti dirampas untuk negara,” tukasnya

Diketahui, keempat terdakwa dalam menjalani persidangan tidak mendapat pendampingan dari Penasehat Hukum. Mereka ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu.

Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong. (ted/btr)

EMPAT: 4 Terdakwa pelaku kasus pengoplosan gas di adili di PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring menuntut 4 terdakwa pelaku pengoplosan gas dengan tuntutan kurungan penjara berbeda. Tuntutan Linda dibacakan di hadapan Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (6/1).

Linda terlebih dahulu membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Umur Utara, Sei Bingai, Langkat.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Agustono secara sah meyakinkan melakukan pengoplosan gas tanpa izin. Terdakwa Agustono dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp60 juta Subsider 8 bulan,” kata Linda.

Usai Agustono, 3 terdakwa lainnya masing-masing Suhendri (27) dan Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan serta Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat dituntut 2 tahun kurungan penjara dengan denda Rp60 juta subsider 4 bulan.

“Ketiga terdakwa lainnya hanya turut serta. Sementara barang bukti dirampas untuk negara,” tukasnya

Diketahui, keempat terdakwa dalam menjalani persidangan tidak mendapat pendampingan dari Penasehat Hukum. Mereka ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu.

Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai.

Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. Sisanya, 96 tabung gas ukuran 12 kilo, 78 tabung gas ukuran 50 kilo dan 4 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong. (ted/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/