Koperasi Bukan Tempat Investasi
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koperasi BMT Khalifah Amanah diduga melakukan pelanggaran hukum karena sebagai lembaga investasi. Sejatinnya koperasi sebagai lembaga simpan-pinjam.
Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, pihaknya akan memintai keterangan saksi ahli untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan Koperasi BMT Khalifah Amanah. “Kita akan minta keterangan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan Koperasi BMT Khalifah Amanah,” kata Rony kepada wartawan, Senin (6/1).
Menurut Rony, sebagai koperasi seharusnya hanya mengurusi masalah simpan-pinjam, bukan investasi. Sementara, Koperasi BMT Khalifah Amanah dilaporkan nasabahnya yang sudah berinvestasi sekira Rp 1 miliar.
Setelah mendapat petunjuk dari pihak OJK, sambung Rony, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kalau terlapornya sudah tentu kita lakukan pemeriksaan. Tunggu saja waktunya, nanti kita beritahukan,” tandas Rony.
Terpisah, Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah, Nasir Mahmud yang dikonfirmasi terkait kasus ini tak memberikan respon atau tanggapan. Pesan whatsapp yang dikirimkan tak kunjung dibalas hingga Senin (6/1).
Namun, sebelumnya Nasir pernah menyatakan, koperasi yang dikelolanya sudah tutup sejak Juni 2017. Bahkan, laporan dugaan penipuan terhadapnya bukan baru kali ini. “Kita hadapi saja, ini pengaduan yang keempat. Koperasi ini sudah tutup sejak Juni 2017 ,” ujar Nasir singkat, Selasa (26/11) lalu.
Diketahui, Direktur Koperasi BMT Khalifah Amanah ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Selasa (26/11). Laporan Polisi (LP) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ 1768 / XI / 2019 / SUMUT/ SPKT ‘II’, dibuat oleh Dodi Effendi (45), warga Kompleks Sakura Indah Blok C No. 5, Kecamatan Medan Tuntungan, karena merasa telah ditipu.
Dalam pengaduan tersebut dugaan penipuan terjadi pada Juni 2018 sampai dengan November 2019 di Jalan Flamboyan Raya No. 122, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
“Kami melaporkan Koperasi BMT Amanah Khalifah karena sudah menipu klien kami sebagai nasabah senilai Rp 1 miliar,” kata kuasa hukum pelapor, Edi Sinaga SH MH di Mapolda Sumut.
Kata Edi Sinaga, terlapor telah membujuk rayu korban sejak 2016 untuk bersedia berinvestasi di koperasi yang dikelolanya. Janji manis dengan bunga 1,3 persen dari nilai investasi setiap bulan membuat korban terpedaya. “Sesuai aturan pemerintah, tidak diperbolehkan suatu badan usaha koperasi memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya. Hal ini pun menjadi salah indikasi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap klien kami,” ujarnya.
Edi meyakini Koperasi BMT khalifah Amanah beroperasi tidak didukung dengan izin resmi yang dikeluarkan instansi terkait, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan. (ris/btr)