31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terdakwa Mucikari, Mujiono Diadili, Hakim: Rp2 Juta per Short Time? Mahal Sekali….

SOLIDIA/SUMUT POS
TERTUNDUK: Mucikari penyedia gadis di bawah umur, Mujiono alias Edak, tertunduk saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mujiono alias Edak (32) hanya tertunduk saat dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini mendakwanya melakukan perdagangan manusia dengan menjadi penyedia gadis di bawah umur (mucikari) ke hidung belang.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 tersebut, beragendakan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan dua saksi dari petugas Ditreskrimum Polda Sumut.

Dua saksi yakni, Irfan Afandi dan Adam Sam Purba mengungkapkan, bahwa sebelumnya mereka mendapatkan informasi adanya perdagangan manusia di Salon Unge, Jalan Darussalam, Medan.

“Kami hubungi si mucikari (terdakwa) ini, katanya dia bisa menyediakan dua perempuan di bawah umur. Disepakatilah harganya Rp2 juta per short time,” ucap saksi Adam Purba yang diamini rekannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.

Mendengar ucapan saksi, hakim anggota Jamaluddin tampak heran. “Itu Rp2 juta per orang untuk satu malam?” tanyanya.

“Per short time Pak Hakim,” jawab saksi.

“Mahal sekali,” kata Jamaluddin yang diikuti tawa pengunjung sidang.

Lebih lanjut kata keduanya, setelah terjadi kesepakatan harga, lalu terdakwa membawa saksi berinisial LN dan AY ke Motel Pardede kamar 406.”Kami ketemu dulu dengan mucikari ini, lalu menyerahkan uang Rp2 juta. Setelah uang diterima, barulah dua perempuan yang dipesan masuk ke kamar 406,” beber saksi.

Kemudian, setelahnya petugas mengamankan kedua wanita di bawah umur tersebut beserta terdakwa ke Polda Sumut. “Lalu uangnya ini kan uang negara, dari mana uangnya ini,” tanya hakim Gosen kepada saksi.

Mendapat pertanyaan seperti itu, kedua saksi tampak saling memandangi satu sama lain sambil tersenyum. “Itu uang kami pak,” jawab keduanya.

“Jadi sudah kembali uang yang kalian pergunakan ini? Kan nggak mungkin nggak kembali,” kata Gosen.

“Itu sudah diganti oleh pimpinan Pak Hakim,” jawab saksi.

Sementera, terdakwa yang dikonfrontasi terkait keterangan kedua saksi, tidak membantahnya. “Benar pak,” ucap terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UURI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 10 UURI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (man/ila)

SOLIDIA/SUMUT POS
TERTUNDUK: Mucikari penyedia gadis di bawah umur, Mujiono alias Edak, tertunduk saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mujiono alias Edak (32) hanya tertunduk saat dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini mendakwanya melakukan perdagangan manusia dengan menjadi penyedia gadis di bawah umur (mucikari) ke hidung belang.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 tersebut, beragendakan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan dua saksi dari petugas Ditreskrimum Polda Sumut.

Dua saksi yakni, Irfan Afandi dan Adam Sam Purba mengungkapkan, bahwa sebelumnya mereka mendapatkan informasi adanya perdagangan manusia di Salon Unge, Jalan Darussalam, Medan.

“Kami hubungi si mucikari (terdakwa) ini, katanya dia bisa menyediakan dua perempuan di bawah umur. Disepakatilah harganya Rp2 juta per short time,” ucap saksi Adam Purba yang diamini rekannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.

Mendengar ucapan saksi, hakim anggota Jamaluddin tampak heran. “Itu Rp2 juta per orang untuk satu malam?” tanyanya.

“Per short time Pak Hakim,” jawab saksi.

“Mahal sekali,” kata Jamaluddin yang diikuti tawa pengunjung sidang.

Lebih lanjut kata keduanya, setelah terjadi kesepakatan harga, lalu terdakwa membawa saksi berinisial LN dan AY ke Motel Pardede kamar 406.”Kami ketemu dulu dengan mucikari ini, lalu menyerahkan uang Rp2 juta. Setelah uang diterima, barulah dua perempuan yang dipesan masuk ke kamar 406,” beber saksi.

Kemudian, setelahnya petugas mengamankan kedua wanita di bawah umur tersebut beserta terdakwa ke Polda Sumut. “Lalu uangnya ini kan uang negara, dari mana uangnya ini,” tanya hakim Gosen kepada saksi.

Mendapat pertanyaan seperti itu, kedua saksi tampak saling memandangi satu sama lain sambil tersenyum. “Itu uang kami pak,” jawab keduanya.

“Jadi sudah kembali uang yang kalian pergunakan ini? Kan nggak mungkin nggak kembali,” kata Gosen.

“Itu sudah diganti oleh pimpinan Pak Hakim,” jawab saksi.

Sementera, terdakwa yang dikonfrontasi terkait keterangan kedua saksi, tidak membantahnya. “Benar pak,” ucap terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UURI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 10 UURI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/