MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fathul Zannah meminta hakim menghukum mati suaminya, Rahmadsyah, yang tega membunuh kedua anaknya IF (10) dan RA (5). Hal itu disampaikan Zannah sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/1).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak, ibu kandung kedua korban ini, mengaku terpukul dan menyesali kelalaiannya mempercayakan sang suami mengasuh kedua korban saat dia bekerja.
“Saya setiap hari kerja, yang jaga anak-anak saya di rumah dia (terdakwa). Saya enggak nyangka sampai seperti itu. Ya saya nyesal percaya sama dia untuk jaga anak-anak di rumah,” ungkap Zannah.
Mendengar pernyataan tersebut, seorang hakim anggota, Mery Dona, kemudian memberi tanggapan bernada kecewa. Dia menyayangkan prihal inisiatif saksi untuk mencari nafkah dan mempercayakan kedua putra kandungnya kepada terdakwa.
“Kalau melihat wajahmu, kamu cantik, enggak sepadan sama suamimu itu. Apalagi sampai kamu yang bekerja, sedangkan dia (terdakwa) di rumah. Kenapa kau percayakan anak-anakmu ke dia, apalagi dia cuma bapak tirinya. Udah seperti ini, tak perlu kau menikah lagi, enggak penting kali laki-laki dalam hidup ini,” tuturnya dengan nada kesal.
Setelah menyampaikan sejumlah pertanyaan dan tanggapan atas keterangan saksi, majelis hakim kemudian memberi kesempatan saksi sebagai ibu kandung korban, menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan. “Jadi apalah harapanmu setelah kejadian ini, kau maunya dia (terdakwa) dihukum seberat apa?” tanya majelis hakim.
Sembari menahan tangis, Zannah pun menyampaikan harapannya agar terdakwa dihukum mati. “Saya minta dia (terdakwa) dihukum setimpal dengan anak saya. Kalau bisa dia dihukum mati saja,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dalam persidangan, pun mengaku siap dan akan menerima apabila harus dihukum mati akibat perbuatannya. “Saya terima saja, kalau dibilang menyesal ya menyesal,” kata Rahmadsyah, saat dikonfrontir JPU Chandra Naibaho melalui video call.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rahmadsyah dengan Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, atau diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (man/saz)