27 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Ketua KPUD Madina Datangi KPK

 Laporkan Hadiah Pesta Pernikahan

Laporkan Hadiah Pesta Pernikahan

MADINA – Ketua  KPUD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Agussalam Nasution mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.  Tujuannya untuk melaporkan hadiah berupa uang dan barang yang diperolehnya ketika pesta pernikahannya di Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Merapi pada hari Minggu 19 Januari lalu.

Agussalam kepada METRO, Kamis (6/2) lewat telepon selulernya   menerangkan, saat ini ia sedang berada di gedung KPK untuk melaporkan hadiah yang diperoleh waktu ia mengadakan pesta pernikahan di rumah orangtuanya di Desa Sibanggor.

“Jumlahnya belasan juta rupiah. Laporan ini saya buat atas inisiatif sendiri selaku pejabat negara (KPU). Ini sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mematuhi peraturan undang-undang tentang tindak pidana korupsi maupun gratifikasi,” ucap Agussalam.

Dikatakan, semua hadiah yang diperoleh sudah dilaporkan kepada KPK. Yang dilaporkan itu akan diverifikasi dan diperiksa oleh KPK apakah memang pemberian itu ada kategori suap atau hal lain yang melanggar ketentuan undang-undang.

”Tentunya mereka periksa dulu semuanya (pemberian). Kalau memang ada bagian hadiah itu yang menyalahi, misalnya berbentuk suap atau sebagainya, tentu saja akan disita negara. Karena memang banyak hadiah berupa uang, mulai Rp300 ribuan hingga Rp500 ribuan per orang. Jumlah keseluruhan mencapai belasan juta rupiah,” tambahnya.

Dan memang, ketika pesta pernikahan Ketua KPUD Madina pada tanggal 19 Januari lalu, hampir semua pimpinan partai politik dan puluhan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang hadir memberi doa restu dan juga hadiah.

Menyikapi tindakan Ketua KPUD Madina itu, Ketua GP Ansor Madina Ahmad Rijal Lubis mengapresiasi dan merasa bangga. Sebab sangat jarang petugas penyelenggara negara begitu juga pemerintah yang “ogah” melakukan tindakan itu, padahal perolehan hadiah bernilai besar bisa saja menyalahi peraturan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Pelaporan gratifikasi ini adalah salah satu bentuk ketaatan terhadap undang-undang dan penegakan integritas serta kejujuran diri selaku penyelenggara negara. Sebab hanya sedikit pejabat negara dan pemerintah serta PNS yang mau melaporkan gratifikasi dan hadiah-hadiah yang diterimanya ke KPK.

Kita berharap kepada penyelenggara negara khususnya pejabat di daerah yakni PNS di Pemkab Madina mencontoh tindakan Ketua KPUD Madina. Karena kami melihat pejabat di Pemkab Madina hanya beberapa tahun saja mendapat jabatan sudah kaya raya. Seharusnya ini diusut oleh KPK agar tindak pidana korupsi dan gratifikasi bersih dari daerah kita ini,” beber Rijal. (wan)

 Laporkan Hadiah Pesta Pernikahan

Laporkan Hadiah Pesta Pernikahan

MADINA – Ketua  KPUD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Agussalam Nasution mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.  Tujuannya untuk melaporkan hadiah berupa uang dan barang yang diperolehnya ketika pesta pernikahannya di Desa Sibanggor, Kecamatan Puncak Sorik Merapi pada hari Minggu 19 Januari lalu.

Agussalam kepada METRO, Kamis (6/2) lewat telepon selulernya   menerangkan, saat ini ia sedang berada di gedung KPK untuk melaporkan hadiah yang diperoleh waktu ia mengadakan pesta pernikahan di rumah orangtuanya di Desa Sibanggor.

“Jumlahnya belasan juta rupiah. Laporan ini saya buat atas inisiatif sendiri selaku pejabat negara (KPU). Ini sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mematuhi peraturan undang-undang tentang tindak pidana korupsi maupun gratifikasi,” ucap Agussalam.

Dikatakan, semua hadiah yang diperoleh sudah dilaporkan kepada KPK. Yang dilaporkan itu akan diverifikasi dan diperiksa oleh KPK apakah memang pemberian itu ada kategori suap atau hal lain yang melanggar ketentuan undang-undang.

”Tentunya mereka periksa dulu semuanya (pemberian). Kalau memang ada bagian hadiah itu yang menyalahi, misalnya berbentuk suap atau sebagainya, tentu saja akan disita negara. Karena memang banyak hadiah berupa uang, mulai Rp300 ribuan hingga Rp500 ribuan per orang. Jumlah keseluruhan mencapai belasan juta rupiah,” tambahnya.

Dan memang, ketika pesta pernikahan Ketua KPUD Madina pada tanggal 19 Januari lalu, hampir semua pimpinan partai politik dan puluhan Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang hadir memberi doa restu dan juga hadiah.

Menyikapi tindakan Ketua KPUD Madina itu, Ketua GP Ansor Madina Ahmad Rijal Lubis mengapresiasi dan merasa bangga. Sebab sangat jarang petugas penyelenggara negara begitu juga pemerintah yang “ogah” melakukan tindakan itu, padahal perolehan hadiah bernilai besar bisa saja menyalahi peraturan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Pelaporan gratifikasi ini adalah salah satu bentuk ketaatan terhadap undang-undang dan penegakan integritas serta kejujuran diri selaku penyelenggara negara. Sebab hanya sedikit pejabat negara dan pemerintah serta PNS yang mau melaporkan gratifikasi dan hadiah-hadiah yang diterimanya ke KPK.

Kita berharap kepada penyelenggara negara khususnya pejabat di daerah yakni PNS di Pemkab Madina mencontoh tindakan Ketua KPUD Madina. Karena kami melihat pejabat di Pemkab Madina hanya beberapa tahun saja mendapat jabatan sudah kaya raya. Seharusnya ini diusut oleh KPK agar tindak pidana korupsi dan gratifikasi bersih dari daerah kita ini,” beber Rijal. (wan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/