TIGABINANGA,SUMUTPOS.CO -Dua personel unit judi Polres Karo nekad menggerebek arena judi sabung ayam di belakang kedai kopi Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Minggu (5/2) sekira pukul 15.00 WIB.
Padahal, di tempat kejadian perkara (TKP) ada puluhan pemain yang sewaktu-waktu bisa bertindak nekad. Maklum karena hanya berkekuatan 2 perSonel, pelaku yang ditangkap pun hanya dua orang.
Sedang puluhan pemain lain berhasil melarikan diri. Agus Salim (46) warga Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Hendra Kaban (31), warga Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga adalah nama kedua pelaku yang bernasib apes itu.
Selain itu, dari lokasi polisi juga mengamankan barang buki dua ekor ayam laga, uang tunai Rp64 ribu, 1 jam dinding, 2 songkok ayam, 1 karpet warna merah dan 1 terpal warna hijau.
Info yang dihimpun, penggerebekan itu bermula dari laporan warga yang sudah lama resah dengan keberadaan arena judi laga ayam yang sudah lama beroperasi di lokasi. Menerima laporan itu, hari itu juga petugas atas nama Hendry Damanik dan rekannya Bripka Herkules Sembiring turun ke lokasi.
Meski kalah jumlah dengan pemain, tapi keduanya tetap melakukan penyergapan. Alhasil, hanya Agus dan Hendra yang berhasil dibekuk polisi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sore itu juga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Karo. Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 303 sub 303 bis dari KUHPidana. (deo/ala)
TIGABINANGA,SUMUTPOS.CO -Dua personel unit judi Polres Karo nekad menggerebek arena judi sabung ayam di belakang kedai kopi Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Minggu (5/2) sekira pukul 15.00 WIB.
Padahal, di tempat kejadian perkara (TKP) ada puluhan pemain yang sewaktu-waktu bisa bertindak nekad. Maklum karena hanya berkekuatan 2 perSonel, pelaku yang ditangkap pun hanya dua orang.
Sedang puluhan pemain lain berhasil melarikan diri. Agus Salim (46) warga Jalan Kapten Pala Bangun, Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Hendra Kaban (31), warga Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga adalah nama kedua pelaku yang bernasib apes itu.
Selain itu, dari lokasi polisi juga mengamankan barang buki dua ekor ayam laga, uang tunai Rp64 ribu, 1 jam dinding, 2 songkok ayam, 1 karpet warna merah dan 1 terpal warna hijau.
Info yang dihimpun, penggerebekan itu bermula dari laporan warga yang sudah lama resah dengan keberadaan arena judi laga ayam yang sudah lama beroperasi di lokasi. Menerima laporan itu, hari itu juga petugas atas nama Hendry Damanik dan rekannya Bripka Herkules Sembiring turun ke lokasi.
Meski kalah jumlah dengan pemain, tapi keduanya tetap melakukan penyergapan. Alhasil, hanya Agus dan Hendra yang berhasil dibekuk polisi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sore itu juga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Karo. Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 303 sub 303 bis dari KUHPidana. (deo/ala)