33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Berhentikan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sepihak, Gubernur Sumut Digugat ke PTUN

Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pergantian Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisaris BUMD oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berbuntut panjang. Empat Anggota Dewas PDAM Tirtanadi menggugat Gubsu ke PTUN Medan, karena dianggap melanggar hukum.

“KAMI segera mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan,” ujar Anggia Ramadhan, mantan Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Rabu (6/2).

Selain Anggia Ramadhan, turut menggugat Hasban Ritonga (Sekretaris Dewas), Farianda Putra Sinik dan Tengku Fahmi Djohan (anggota Dewas).

Anggia menjelaskan, SK Gubsu Nomor 188.44.34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019, tentang pemberhentian anggota Dewas PDAM Tirtanadi dinilai melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang.

Sebabnya, SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewas sebelum masa periodesasinya berakhir.

“Pemberhentian itu bisa dilakukan apabila Dewas itu meninggal dunia, terlibat kejahatan atau merugikan perusahaan, perusahaan pailit dan pembubaran perusahaan,” sebut Anggia.

Tapi nyatanya, terang dia, SK Gubsu itu tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda tersebut. Tapi hanya mengacu kepada penyesuaian PP 54 yang belum ada petunjuk pelaksanaannya (juklak). “Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” kesal mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut.

Karena itu dia berharap, Majelis Hakim PTUN Medan segera mencabut dan membatalkan SK Gubsu tersebut.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN Medan, Anggia Ramadhan Cs akan menggugat Gubsu ke PN, untuk minta ganti rugi moril dan material. Karena pemberhentian yang semena-mena itu telah merusak nama baik mereka.

Terpisah Syahruzal Yusuf, SH selaku Kuasa Hukum Anggia Ramadhan Cs, menilai SK Gubsu tentang pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut tidak jelas. Karena tidak menyebutkan pasal yang dilanggar.

“Kami minta hakim mencabut SK Gubsu tersebut dan mengembalikan hak serta kedudukan Anggia Ramadhan dan kawan-kawan kepada jabatan semula,” tandas Syahruzal. (man/ala)

Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pergantian Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisaris BUMD oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi berbuntut panjang. Empat Anggota Dewas PDAM Tirtanadi menggugat Gubsu ke PTUN Medan, karena dianggap melanggar hukum.

“KAMI segera mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan,” ujar Anggia Ramadhan, mantan Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Rabu (6/2).

Selain Anggia Ramadhan, turut menggugat Hasban Ritonga (Sekretaris Dewas), Farianda Putra Sinik dan Tengku Fahmi Djohan (anggota Dewas).

Anggia menjelaskan, SK Gubsu Nomor 188.44.34/KPTS/2019 tanggal 31 Januari 2019, tentang pemberhentian anggota Dewas PDAM Tirtanadi dinilai melanggar hukum dan menjurus tindakan sewenang-wenang.

Sebabnya, SK Gubsu tersebut tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda yang mengatur tentang pemberhentian Dewas sebelum masa periodesasinya berakhir.

“Pemberhentian itu bisa dilakukan apabila Dewas itu meninggal dunia, terlibat kejahatan atau merugikan perusahaan, perusahaan pailit dan pembubaran perusahaan,” sebut Anggia.

Tapi nyatanya, terang dia, SK Gubsu itu tidak merujuk kepada Permendagri dan Perda tersebut. Tapi hanya mengacu kepada penyesuaian PP 54 yang belum ada petunjuk pelaksanaannya (juklak). “Ini tindakan terburuk yang dilakukan Gubsu tentang pemberhentian Dewan Pengawas dan Komisaris BUMD,” kesal mantan Ketum BADKO HMI Sumut tersebut.

Karena itu dia berharap, Majelis Hakim PTUN Medan segera mencabut dan membatalkan SK Gubsu tersebut.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN Medan, Anggia Ramadhan Cs akan menggugat Gubsu ke PN, untuk minta ganti rugi moril dan material. Karena pemberhentian yang semena-mena itu telah merusak nama baik mereka.

Terpisah Syahruzal Yusuf, SH selaku Kuasa Hukum Anggia Ramadhan Cs, menilai SK Gubsu tentang pemberhentian Dewas PDAM Tirtanadi tersebut tidak jelas. Karena tidak menyebutkan pasal yang dilanggar.

“Kami minta hakim mencabut SK Gubsu tersebut dan mengembalikan hak serta kedudukan Anggia Ramadhan dan kawan-kawan kepada jabatan semula,” tandas Syahruzal. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/