25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Rizal Santai Divonis 15 Tahun

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Rizal (38,) kurir sabu seberat 5 kilogram dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim yang dipimpin Safril Batubara. Pria asal Banda Aceh ini, terlihat santai saat hakim momvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung yang semula menuntut 15 tahun penjara.

“Memutuskan terdakwa Muhammad Rizal dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ucap hakim Safril Batubara di ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2).

Amatan dipersidangan, terdakwa terlihat berdiri dari kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Raut wajahnya tanpa beban saat hakim memberikan waktu kepadanya untuk berfikir.

“Kamu menerima atau pikir-pikir saya tunggu selama satu minggu,” kata Safril.

“Pikir-pikir ya pak hakim,” jawab terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, pada tanggal 20 Juli 2018, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Berbekal informasi itu, empat petugas meluncur ke lokasi.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas melihat terdakwa sesuai informasi dan mencoba mendekatinya. Namun sebelum akan ditangkap, petugas melihat satu orang pria menyerahkan tas ransel kepada terdakwa, dan pergi meninggalkannya.

Tanpa pikir panjang, petugas dari Polda Sumut itu langsung mendekatinya dan menangkap terdakwa.

Benar saja, dari tangan terdakwa tesebut, petugas menemukan 5 bungkus kemasan teh Cina merk Guan Yin Wang yang berisi sabu seberat 5100,4 gram (5 Kg) dari dalam tas ransel warna hitam terdakwa.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu tersebut. Tanpa pikir panjang, petugas kemudian memboyong terdakwa ke Mako Polda Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU Emmi Manurung.(man/ala)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Rizal (38,) kurir sabu seberat 5 kilogram dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim yang dipimpin Safril Batubara. Pria asal Banda Aceh ini, terlihat santai saat hakim momvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Putusan tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung yang semula menuntut 15 tahun penjara.

“Memutuskan terdakwa Muhammad Rizal dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ucap hakim Safril Batubara di ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/2).

Amatan dipersidangan, terdakwa terlihat berdiri dari kursi pesakitan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Raut wajahnya tanpa beban saat hakim memberikan waktu kepadanya untuk berfikir.

“Kamu menerima atau pikir-pikir saya tunggu selama satu minggu,” kata Safril.

“Pikir-pikir ya pak hakim,” jawab terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, pada tanggal 20 Juli 2018, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi sabu di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Berbekal informasi itu, empat petugas meluncur ke lokasi.

Sekira pukul 15.30 WIB, petugas melihat terdakwa sesuai informasi dan mencoba mendekatinya. Namun sebelum akan ditangkap, petugas melihat satu orang pria menyerahkan tas ransel kepada terdakwa, dan pergi meninggalkannya.

Tanpa pikir panjang, petugas dari Polda Sumut itu langsung mendekatinya dan menangkap terdakwa.

Benar saja, dari tangan terdakwa tesebut, petugas menemukan 5 bungkus kemasan teh Cina merk Guan Yin Wang yang berisi sabu seberat 5100,4 gram (5 Kg) dari dalam tas ransel warna hitam terdakwa.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu tersebut. Tanpa pikir panjang, petugas kemudian memboyong terdakwa ke Mako Polda Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU Emmi Manurung.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/