BELAWAN, SUMUTPOS.CO, – Ismoyo alias Tokek (32) pengedar sabu yang kerap meresahkan warga ditangkap di rumahya di Jalan Kail, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (6/2). Tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan tersangka berkat informasi diterima polisi dari masyarakat, berdasarkan informasi itu, polisi meyergap tersangka di rumahnya. Dari hasil pengakapan itu, polisi menyita barang bukti 8 plasti sabu seberat 54,42 gram, 9 plastik klip kecil dan Hp.
Dengan barang bukti yang diamankan, pengedar sabu Sei Mati ini telah mendekam di sel Mapolres Pelabuhan Belawan. “Tersangka kita amankan di rumahnya,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan.
Penangkapan tersangka merupakan target operasi yang selama ini menjadi sasaran pihaknya, sebab di lokasi tersangka memasarkan sabu merupakan kawasan kampung narkoba yang akan dibersihkan dari pengedaran narkoba.
“Dari pengakuan tersangka barang itu diperolehnya dari pria berinsial D, kita masih lakukan pengembangan dan terus memberantas narkoba di kawasan basis yang rawan peredaran narkoba.” tutur Dayan. (fac/btr)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO, – Ismoyo alias Tokek (32) pengedar sabu yang kerap meresahkan warga ditangkap di rumahya di Jalan Kail, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (6/2). Tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan tersangka berkat informasi diterima polisi dari masyarakat, berdasarkan informasi itu, polisi meyergap tersangka di rumahnya. Dari hasil pengakapan itu, polisi menyita barang bukti 8 plasti sabu seberat 54,42 gram, 9 plastik klip kecil dan Hp.
Dengan barang bukti yang diamankan, pengedar sabu Sei Mati ini telah mendekam di sel Mapolres Pelabuhan Belawan. “Tersangka kita amankan di rumahnya,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan.
Penangkapan tersangka merupakan target operasi yang selama ini menjadi sasaran pihaknya, sebab di lokasi tersangka memasarkan sabu merupakan kawasan kampung narkoba yang akan dibersihkan dari pengedaran narkoba.
“Dari pengakuan tersangka barang itu diperolehnya dari pria berinsial D, kita masih lakukan pengembangan dan terus memberantas narkoba di kawasan basis yang rawan peredaran narkoba.” tutur Dayan. (fac/btr)