25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Jadi Saksi, Apin BK Ngaku Terima Fee 2 Persen dari Judi Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos judi online Apin BK alias Jonni, mengaku hanya menerima 2 persen fee perjudian yang disebut-sebut dikelonya. Pengakuan ini disampaikannya saat menjadi saksi terhadap 14 anak buahnya yang disidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2).

Adapun ke-14 anak buahnya yang disidang yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah Yulia Astuti, Hendra alias Akiet, Michael Lesnama.

Dalam sidang itu, Apin BK juga mengaku memang memiliki Kafe Warna Warni yang dijadikan sebagai tempat operator perjudian online. Hanya saja, ia membantah mengelola judi online tersebut. “Ada 3 lantai dan 20 ruangan di tempat tersebut. Sewa ruangan Rp250 juta pertahun. Saya cuman menyewa, server-server judi tidak tau yang mulia,” bantahya kepada JPU.

Di samping dia menyewakan, ia mendapatkan keuntungan 2 persen dari permaianan. Uang itu diterimanya melalui Didi (DPO). “Saya mengenal Didi dan menerima 2 persen dari pengeloloaan judi online terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, saksi M Afrizal yang turut dihadirkan JPU, selaku operator judi online mengaku omset perhari perputaran mencapai Rp60 juta. Kemudian, dia pun mengaku sebagai member (anggota) yang dipegangnya sekitar 3.600 pemain. “Saya juga pernah dibawa ke Pekanbaru, lalu membuka judi yang sama,” bebernya.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Adera, selaku tele marketing. Kata dia, omzetnya Rp200 juta perbulan. “Kalau uangnya dipegang oleh leader yang mulia (Erik William/terdakwa),” ucapnya.

Adera mengaku bekerja di sana sejak 2021 dan bertugas sebagai mengendalikan member untuk bermain judi tersebut. “Awalnya saya tidak tau yang mulia, tapi saat kerja tau itu judi,” ucapnya di persidangan.

Operator lainnya Aulia mengaku kenal dengan para terdakwa. Ia katakan peran Erik sebagai leader, sedangkan pemilik websaite judi online tersebut tidak diketahuinya. “Saya bertugas sebaga operatur judi dan dibagi tugas masing-masing. Kalau yang memegang uang itu Erik,” ucapnya.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan sebanyak lima saksi. Dari keterangan saksi, mereka mengenal yang namanya Erik yang merupakan sebagai leader. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1, 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos judi online Apin BK alias Jonni, mengaku hanya menerima 2 persen fee perjudian yang disebut-sebut dikelonya. Pengakuan ini disampaikannya saat menjadi saksi terhadap 14 anak buahnya yang disidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2).

Adapun ke-14 anak buahnya yang disidang yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah Yulia Astuti, Hendra alias Akiet, Michael Lesnama.

Dalam sidang itu, Apin BK juga mengaku memang memiliki Kafe Warna Warni yang dijadikan sebagai tempat operator perjudian online. Hanya saja, ia membantah mengelola judi online tersebut. “Ada 3 lantai dan 20 ruangan di tempat tersebut. Sewa ruangan Rp250 juta pertahun. Saya cuman menyewa, server-server judi tidak tau yang mulia,” bantahya kepada JPU.

Di samping dia menyewakan, ia mendapatkan keuntungan 2 persen dari permaianan. Uang itu diterimanya melalui Didi (DPO). “Saya mengenal Didi dan menerima 2 persen dari pengeloloaan judi online terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, saksi M Afrizal yang turut dihadirkan JPU, selaku operator judi online mengaku omset perhari perputaran mencapai Rp60 juta. Kemudian, dia pun mengaku sebagai member (anggota) yang dipegangnya sekitar 3.600 pemain. “Saya juga pernah dibawa ke Pekanbaru, lalu membuka judi yang sama,” bebernya.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Adera, selaku tele marketing. Kata dia, omzetnya Rp200 juta perbulan. “Kalau uangnya dipegang oleh leader yang mulia (Erik William/terdakwa),” ucapnya.

Adera mengaku bekerja di sana sejak 2021 dan bertugas sebagai mengendalikan member untuk bermain judi tersebut. “Awalnya saya tidak tau yang mulia, tapi saat kerja tau itu judi,” ucapnya di persidangan.

Operator lainnya Aulia mengaku kenal dengan para terdakwa. Ia katakan peran Erik sebagai leader, sedangkan pemilik websaite judi online tersebut tidak diketahuinya. “Saya bertugas sebaga operatur judi dan dibagi tugas masing-masing. Kalau yang memegang uang itu Erik,” ucapnya.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan sebanyak lima saksi. Dari keterangan saksi, mereka mengenal yang namanya Erik yang merupakan sebagai leader. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1, 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/