28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Cewek Kos Simpan Sabu

sopian/sumutpos DIPERIKSA: Ratna Sari tertunduk malu ketika menjalani pemeriksaan.  di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (6/4).
sopian/sumutpos
DIPERIKSA: Ratna Sari tertunduk malu ketika menjalani pemeriksaan.
di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (6/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Ratna sari (20) warga simpang Galosulama Kota Kelurahan Samarito Kecamatan Martoba ditangkap petugas Satnarkoba karena menyimpan sabu-sabu di dalam kamar kosnya di Jalan Nanas Kelurahan Rambong Kota Tebingtinggi, Minggu malam (5/4) sekira pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersangka mengelak bahwa satu sabu-sabu itu bukanlah miliknya, melainkan milik teman dekatnya, Freddy Hutapea warga Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi.

“Sebelum dia keluar (Freddy), dia meletakkan satu paket sabu di dalam kamar dengan alasan takut keluar membawanya,” beber Ratna.

Ratna mengaku baru memakai sabu selama dua bulan ini bersama teman dekatnya. Karena dengan mengkomsumsi sabu, pengakuan Ratna badan bisa bugar dan tetap semangat.

Dari penangkapan Ratna, petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi juga turut mengamankan empat orang terkait kepemilikan sabu-sabu lainnya di dalam kamar kos yaitu Neni Sriwahyuni, Irma Dwi Lestari alias Irma, Alan Feri Motto alias Feri Acip dan Mardaian alias Acep.

Dalam penggerebekan kamar kos tersebut, Satnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1,66 gram sabu yang dibungkus dalam tujuh paket plastik kecil.

Kasat Narkoba AKP R Sihombing mengatan penggerebekan di rumah kos itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan peredaran sabu-sabu di rumah kos marak.”Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan,” ujar R Sihombing. (ian/azw)

sopian/sumutpos DIPERIKSA: Ratna Sari tertunduk malu ketika menjalani pemeriksaan.  di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (6/4).
sopian/sumutpos
DIPERIKSA: Ratna Sari tertunduk malu ketika menjalani pemeriksaan.
di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin (6/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Ratna sari (20) warga simpang Galosulama Kota Kelurahan Samarito Kecamatan Martoba ditangkap petugas Satnarkoba karena menyimpan sabu-sabu di dalam kamar kosnya di Jalan Nanas Kelurahan Rambong Kota Tebingtinggi, Minggu malam (5/4) sekira pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersangka mengelak bahwa satu sabu-sabu itu bukanlah miliknya, melainkan milik teman dekatnya, Freddy Hutapea warga Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi.

“Sebelum dia keluar (Freddy), dia meletakkan satu paket sabu di dalam kamar dengan alasan takut keluar membawanya,” beber Ratna.

Ratna mengaku baru memakai sabu selama dua bulan ini bersama teman dekatnya. Karena dengan mengkomsumsi sabu, pengakuan Ratna badan bisa bugar dan tetap semangat.

Dari penangkapan Ratna, petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi juga turut mengamankan empat orang terkait kepemilikan sabu-sabu lainnya di dalam kamar kos yaitu Neni Sriwahyuni, Irma Dwi Lestari alias Irma, Alan Feri Motto alias Feri Acip dan Mardaian alias Acep.

Dalam penggerebekan kamar kos tersebut, Satnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1,66 gram sabu yang dibungkus dalam tujuh paket plastik kecil.

Kasat Narkoba AKP R Sihombing mengatan penggerebekan di rumah kos itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan peredaran sabu-sabu di rumah kos marak.”Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan,” ujar R Sihombing. (ian/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/