MEDAN, SUMUTPOS.CO- Empat singkat pengedar uang palsu yang biasa mengedarkan di kawasan Medan Helvetia dan Binjai, diciduk petugas Polsek Medan Helvetia dari dua lokasi Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Medan Barat dan Jalan Panglima Diponegoro Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.
Dari keempatnya disita barang bukti berupa 398 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 152 lembar bahan uang palsu 50 ribu, 1 unit printer, laptop, perlengkapan untuk mencetak uang palsu. Kemudian, dua lembar STNK asli, dua lembar STNK palsu (0282790/2010 dan 0231130/2011).
Keempat pelaku tersebut masing-masing Irwan Charli (29/4) warga Jalan Setia Luhur Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Boby Chandra alias WG (40) warga Jalan Panglima Diponegoro Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Binjai, Sukardi alias Bodong alias Gondrong (40) warga Dusun Setia Makmur Dalam, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak dan Amri Yusrizal alias Kentong(37) warga Dusun III Hulu, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak
Wakapolresta AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, dari pengakuan tersangka baru kali ini mencetak uang palsu. Awalnya mereka (tersangka) mau memalsukan STNK tapi akhirnya membuat uang palsu. “Jadi mereka mengedarkan uang palsu pada malam hari agar barang bukti ini sulit dibedakan mana yang asli dan palsu,” ujar Hondawantri di halaman kantor Polsek Medan Helvetia.
Menurutnya, uang palsu tersebut akan diedarkan di Kota Medan dan Binjai. “Saat ini masih kita dalami kasusnya dan kita tengah mengejar beberapa sindikatnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Empat singkat pengedar uang palsu yang biasa mengedarkan di kawasan Medan Helvetia dan Binjai, diciduk petugas Polsek Medan Helvetia dari dua lokasi Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Medan Barat dan Jalan Panglima Diponegoro Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.
Dari keempatnya disita barang bukti berupa 398 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 152 lembar bahan uang palsu 50 ribu, 1 unit printer, laptop, perlengkapan untuk mencetak uang palsu. Kemudian, dua lembar STNK asli, dua lembar STNK palsu (0282790/2010 dan 0231130/2011).
Keempat pelaku tersebut masing-masing Irwan Charli (29/4) warga Jalan Setia Luhur Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Boby Chandra alias WG (40) warga Jalan Panglima Diponegoro Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Binjai, Sukardi alias Bodong alias Gondrong (40) warga Dusun Setia Makmur Dalam, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak dan Amri Yusrizal alias Kentong(37) warga Dusun III Hulu, Desa Paya Bakung, Hamparan Perak
Wakapolresta AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, dari pengakuan tersangka baru kali ini mencetak uang palsu. Awalnya mereka (tersangka) mau memalsukan STNK tapi akhirnya membuat uang palsu. “Jadi mereka mengedarkan uang palsu pada malam hari agar barang bukti ini sulit dibedakan mana yang asli dan palsu,” ujar Hondawantri di halaman kantor Polsek Medan Helvetia.
Menurutnya, uang palsu tersebut akan diedarkan di Kota Medan dan Binjai. “Saat ini masih kita dalami kasusnya dan kita tengah mengejar beberapa sindikatnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. (ris/ila)