28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan TNI Diserahkan ke Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (PPNS BBTNGL) melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembalakan haram (illegal logging) dengan tersangka dengan inisial S kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Nantinya, mantan anggota TNI tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat.

Hal tersebut diungkapkan oleh PPNS BBTNGL, Palber Turnip kepada wartawan, Senin (6/4). Dijelaskannya, pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (1/4) yang lalu. “Iya, sudah kami limpahkan Rabu lalu,” katanya.

Dia menuturkan, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf D dan E tentang mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan tanpa disertai dokumen legal Undang-undang Ri No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun.

“Dan info yang kami terima, perkiraan kami, Senin pekan depan sudah disidangkan, karena saat ini jaksa sedang menyusun dakwaan,” katanya.

Dia menuturkan, kasus ini bermula setelah Kepolisian Kehutanan (Polhut) BPTN Wilayah III mengamankan 1 minibus bermuatan 48 batang kayu meranti dan damar beserta pelaku seorang mantan anggota TNI di Sawit Seberang pada tanggal 31 Januari 2015. Dari pengembangan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar TNGL dibantu oleh Petugas POM, Subdenpom Binjai melakukan penggeledahan kilang kayu milik salah satu anggota TNI Koramil 04 Medan Kota dan menyita beberapa barang bukti kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan TNGL. Kasus ini telah dilimpahkan kepada Subdenpom Binjai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Candra Purnama mengakui pihaknya telah menerima berkas dan tersangka S. Menurutnya, penelitian berkasnya dilakukan oleh Kejatisu. Namun, perkaranya di Langkat, maka penanganannya oleh Kejaksaan Negeri Stabat.

“Karena kan perkaranya terjadi di Langkat, jadi ditangani Kejari Stabat dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat,” katanya.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (PPNS BBTNGL) melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembalakan haram (illegal logging) dengan tersangka dengan inisial S kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Nantinya, mantan anggota TNI tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat.

Hal tersebut diungkapkan oleh PPNS BBTNGL, Palber Turnip kepada wartawan, Senin (6/4). Dijelaskannya, pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (1/4) yang lalu. “Iya, sudah kami limpahkan Rabu lalu,” katanya.

Dia menuturkan, dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf D dan E tentang mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan tanpa disertai dokumen legal Undang-undang Ri No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 sampai 5 tahun.

“Dan info yang kami terima, perkiraan kami, Senin pekan depan sudah disidangkan, karena saat ini jaksa sedang menyusun dakwaan,” katanya.

Dia menuturkan, kasus ini bermula setelah Kepolisian Kehutanan (Polhut) BPTN Wilayah III mengamankan 1 minibus bermuatan 48 batang kayu meranti dan damar beserta pelaku seorang mantan anggota TNI di Sawit Seberang pada tanggal 31 Januari 2015. Dari pengembangan kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar TNGL dibantu oleh Petugas POM, Subdenpom Binjai melakukan penggeledahan kilang kayu milik salah satu anggota TNI Koramil 04 Medan Kota dan menyita beberapa barang bukti kayu yang diduga berasal dari dalam kawasan TNGL. Kasus ini telah dilimpahkan kepada Subdenpom Binjai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Candra Purnama mengakui pihaknya telah menerima berkas dan tersangka S. Menurutnya, penelitian berkasnya dilakukan oleh Kejatisu. Namun, perkaranya di Langkat, maka penanganannya oleh Kejaksaan Negeri Stabat.

“Karena kan perkaranya terjadi di Langkat, jadi ditangani Kejari Stabat dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Stabat,” katanya.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/