25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Halim Tak Terbukti Menipu Anggota DPR, Divonis Bebas dalam Persidangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Halim Wijaya terdakwa dugaan penipuan sebesar Rp4 miliar akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, ia divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5).

VONIS BEBAS: Halim Wijaya saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5).agusman/sumut pos.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Hakim Ketua Merry Dona Pasaribu.

Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina langsung menyatakan kasasi. “Kasasi yang mulia,” tegasnya. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Halim Wijaya, dengan pidana selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa bahwa perkara ini bermula saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp7 juta/ekor sehingga Rudi pun memenuhinya.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp1,3 miliar dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim Wijaya. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi. Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Halim Wijaya terdakwa dugaan penipuan sebesar Rp4 miliar akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, ia divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti melakukan penipuan terhadap anggota DPR RI Rudi Hartono, dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5).

VONIS BEBAS: Halim Wijaya saat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5).agusman/sumut pos.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar Hakim Ketua Merry Dona Pasaribu.

Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina langsung menyatakan kasasi. “Kasasi yang mulia,” tegasnya. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU, yang semula menuntut Halim Wijaya, dengan pidana selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa bahwa perkara ini bermula saat Siska Sari (dilakukan penuntutan secara terpisah) bercerita kepada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan.

Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Lalu, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Siska mengatakan harga ayamnya Rp7 juta/ekor sehingga Rudi pun memenuhinya.

Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK. Beberapa minggu kemudian, korban kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska.

Dalam urusan ritual itu, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama.

Karena kehabisan uang, Rudi menjualkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp 800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp1,3 miliar dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim Wijaya. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi. Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/