26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

OK Arya Dapat Fee Proyek Capai Rp4,4 Miliar

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Penyidik KPK memperlihatan barang bukti operasi tangkap tangan terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9/2017). KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap di antaranya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara berinisial HH serta menyita uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp346 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sehari pasca KPK melakukan OTT di enam lokasi, Rabu (13/9). OK Arya merupakan kepala daerah pemekaran kelima yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, selaian OK Arya, Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady dan pengusaha Sujendi Tarsono alias Ayen juga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran turut diduga menerima suap dari dua tersangka lainnya. Yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. “Keduanya adalah kontraktor,” ungkap dia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam yang diteruskan dengan gelar perkara. “Ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan disimpulkan adanya tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara,” terang Basaria.

Tidak tanggung, KPK menemukan indikasi suap sebesar Rp4,4 miliar kepada Bupati Batubara dua periode itu. Seluruhnya berasal dari tiga proyek pembangunan infrastuktur yang digarap oleh perusahaan milik Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ). “Dari kontraktor MAS diduga pemberian suap Rp4 miliar,” jelas perempuan kelahiran Pematangsiantar itu. Yakni proyek pembangunan Jembatan Sentang dan pembangunan Jembatan Sei Magung.

Sedangkan dari SAZ, dugaan suap yang diterima OKA sebesar Rp400 juta. “Terkait dengan proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi,” ucap Basaria. Disamping menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap itu, KPK juga mengamankan tiga saksi. Terdiri atas MNR, KHA, dan AGS. Sampai kemarin malam, seluruhnya masih diperiksa bersama para tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Basaria menuturkan, OTT dimulai dari perintah OK Arya kepada KHA Selasa (12/9). Dia meminta KHA mengambil uang Rp250 juta dari STR. Esok harinya, uang tersebut diambil sesuai perintah. “Tim KPK kemudian mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA,” ungkapnya. Dari sana, mereka turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp250 juta.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Penyidik KPK memperlihatan barang bukti operasi tangkap tangan terhadap Bupati Batubara di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/9/2017). KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap di antaranya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara berinisial HH serta menyita uang yang diduga sebagai suap sebesar Rp346 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2017. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sehari pasca KPK melakukan OTT di enam lokasi, Rabu (13/9). OK Arya merupakan kepala daerah pemekaran kelima yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, selaian OK Arya, Kadis PUPR Kabupaten Batubara Helman Herdady dan pengusaha Sujendi Tarsono alias Ayen juga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran turut diduga menerima suap dari dua tersangka lainnya. Yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. “Keduanya adalah kontraktor,” ungkap dia.

Sesuai ketentuan yang berlaku, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam yang diteruskan dengan gelar perkara. “Ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan disimpulkan adanya tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Batubara,” terang Basaria.

Tidak tanggung, KPK menemukan indikasi suap sebesar Rp4,4 miliar kepada Bupati Batubara dua periode itu. Seluruhnya berasal dari tiga proyek pembangunan infrastuktur yang digarap oleh perusahaan milik Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ). “Dari kontraktor MAS diduga pemberian suap Rp4 miliar,” jelas perempuan kelahiran Pematangsiantar itu. Yakni proyek pembangunan Jembatan Sentang dan pembangunan Jembatan Sei Magung.

Sedangkan dari SAZ, dugaan suap yang diterima OKA sebesar Rp400 juta. “Terkait dengan proyek betonisasi jalan di Kecamatan Talawi,” ucap Basaria. Disamping menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap itu, KPK juga mengamankan tiga saksi. Terdiri atas MNR, KHA, dan AGS. Sampai kemarin malam, seluruhnya masih diperiksa bersama para tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Basaria menuturkan, OTT dimulai dari perintah OK Arya kepada KHA Selasa (12/9). Dia meminta KHA mengambil uang Rp250 juta dari STR. Esok harinya, uang tersebut diambil sesuai perintah. “Tim KPK kemudian mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA,” ungkapnya. Dari sana, mereka turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp250 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/