MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wina Felicia br Purba dan Bunga Lia Sirait menjadi saksi dalam kasus penipuan berkedok arisan online. Keduanya merupakan salah satu dari 9 korban, yang ditipu oleh terdakwa Weni Sihombing (28), selaku owner Arisankoko hingga ratusan juta rupiah.
Saksi Bunga Lia Sirait sendiri diketahui merupakan anak seorang oknum jaksa di Kejatisu, yang turut mendampinginya saat bersidang.
“Itu Ibu jaksa yang dibelakang ngapai, kalau tidak ada hubungan dengan kasus ini keluar saja,” ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Mendengar sautan hakim, jaksa berparas cantik tersebut mengatakan bila dia merupakan orangtua dari salah satu korban penipuan arisan online tersebut. “Ohh…ternyata orangtua korban,” kata Immanuel lagi.
Dalam kesaksian Bunga sendiri, ia mengetahui terdakwa merupakan owner Arisankoko. Iapun mengaku, awalnya sempat menjadi admin dalam pengelolaan arisan tersebut.
“Awalnya sempat admin pak hakim, tapi saya lepas dan menjadi member saja pak,” kata Bunga. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp45 juta lebih, selama mengikuti arisan tersebut.
“Cuan (keuntungan) yang baru saya peroleh tidak sampai 10 juta,” ujarnya lagi.
Majelis hakim tampak heran, pasalnya cuan yang diperolehnya tidak sebanding dengan pengeluarannya yang telah mencapai Rp45 juta. Lebih lanjuta kata Bunga, ia bersama 9 rekannya akhirnya melaporkan terdakwa ke Polda Sumut pada bulan Agustus 2020.
“Kami 9 orang sebagian korban yang melaporkan, kalau korban dari terdakwa sekitar 200 lebih,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan saksi korba Wina Felicia. Ia menjadi korban paling besar mengalami kerugian yang mencapai Rp300 juta. Ia mengaku tergiur menjadi member, karena diiming-imingi keuntungan yang besar.
Usai memberikan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga 2 pekan mendatang, dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Mengutip surat dakwaan JPU Abdul Hakim Harahap, bermula saksi Wina Fracilia br Purba selaku penerima kuasa melaporkan peristiwa penipuan online pada 19 September 2020. Terhitung Agustus 2020, saksi Wina bergabung sebagai member di Arisankoko melalui WA milik terdakwa selaku owner.
Kemudian, pada 16 Juli 2020 dan 23 Agustus 2020 owner atas nama Weni Sihombing membuat postingan pernyataan, penawaran atau meyakinkan kepada seluruh member yang intinya memiliki jaminan yang dapat diandalkan, akan bertanggung jawab dan memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan di grup utama Arisankoko.
Saksi Wina kemudian merasa yakin dan percaya untuk mengikuti 5 kloter arisan investasi, yang telah menyetorkan uang untuk mengikuti 5 kloter arisan invest tersebut sebanyak Rp320 juta. Namun, pada saat jatuh tempo dalam 5 kloter yang diikuti oleh Wina, terdakwa tidak melakukan kewajiban untuk mencairkan uang arisan tersebut. Bahkan modal awal yang telah disetorkannya untuk mengikuti arisan tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Atau Pasal 372-378 KUHPidana. (man/azw)