26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sidang Korupsi Anggaran Dinkes, Mantan Bendahara Nias Barat Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Kabupaten Nias Barat, Boanergesi Daeli divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran dinas kesehatan tahun 2018, yang merugikan negara Rp513 juta, yang diputus di Pengadilan Tipikor Medan, pada 26 Desember 2022.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (2/1).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegasnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU asal Kejari Gunung Sitoli, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta, subsider 2 tahun penjara.

Diketahui, berawal dari tahun anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat ada mengelola anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 bersumber dari APBD dan APBN sebesar Rp70.133.939.830.

Lalu, dana tersebut dipergunakan untuk sejumlah kegiatan fisik, dan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018, menyerahkan uang secara tunai kepada masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bahwa untuk pengajuan dana dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Nota Pencairan Dana (NPD), Realisasi dan Sisa Dana yang diajukan dan telah dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 dengan jumlah bervariasi.

Setelah mengajukan anggaran dan menerima dana dari terdakwa, kemudian PPTK membayarkan setiap kegiatan yang telah dikelola, namun setelah dilakukan pembayaran dan disesuaikan dengan surat pertanggungjawaban terdapat sisa anggaran dari yang tidak direalisasikan oleh PPTK, dan selanjutnya sisa anggaran tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Namun, sisa anggaran tahun 2018 yang dikembalikan beberapa PPTK di Dinas Kesehatan Nias Barat, tidak di setor kembali ke rekening kas umum daerah (KUD) Kabupaten Nias Barat. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Kabupaten Nias Barat, Boanergesi Daeli divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi anggaran dinas kesehatan tahun 2018, yang merugikan negara Rp513 juta, yang diputus di Pengadilan Tipikor Medan, pada 26 Desember 2022.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (2/1).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp113 juta. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” tegasnya.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU asal Kejari Gunung Sitoli, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta, subsider 2 tahun penjara.

Diketahui, berawal dari tahun anggaran 2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat ada mengelola anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 bersumber dari APBD dan APBN sebesar Rp70.133.939.830.

Lalu, dana tersebut dipergunakan untuk sejumlah kegiatan fisik, dan terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018, menyerahkan uang secara tunai kepada masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Bahwa untuk pengajuan dana dalam bentuk Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Nota Pencairan Dana (NPD), Realisasi dan Sisa Dana yang diajukan dan telah dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat TA 2018 dengan jumlah bervariasi.

Setelah mengajukan anggaran dan menerima dana dari terdakwa, kemudian PPTK membayarkan setiap kegiatan yang telah dikelola, namun setelah dilakukan pembayaran dan disesuaikan dengan surat pertanggungjawaban terdapat sisa anggaran dari yang tidak direalisasikan oleh PPTK, dan selanjutnya sisa anggaran tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Namun, sisa anggaran tahun 2018 yang dikembalikan beberapa PPTK di Dinas Kesehatan Nias Barat, tidak di setor kembali ke rekening kas umum daerah (KUD) Kabupaten Nias Barat. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/