30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banding Terdakwa Diterima, Hukuman Penyebar Video Asusila Dikurangi Setahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penyebar foto dan video asusila, Arisman Harefa alias Ama Endru dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT). Putusan ini lebih ringan setahun dari hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni 12 tahun penjara.

SIDANG: Arisman Harefa alias Ama Endru, terdakwa kasus pornografi saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

Dalam putusan banding No 523/Pid.Sus/2021/PT MDN, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sengaja membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan pornografi, sebagiamana Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata majelis hakim banding diketuai Poltak Sitorus sebagaimana dilansir dalam laman PT Medan, Minggu (6/6).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Sebelumnya, warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal itu, dinyatakan bersalah karena menyebarkan foto dan video asusila bersama pacarnya. Putusan di pengadilan tingkat pertama terdakwa dibacakan Hakim Merry Dona pada Januari lalu.

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Arisman karena dianggap berbelit-belit, ferdakwa dinilai sangat merendahkan martabat wanita serta telah mencemarkan nama baik saksi korban seumur hidupnya.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Robert Silalahi yang sebelumnya menuntut terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada 2017 lalu, saat itu terdakwa Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya menjalin kasih. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan suami istri. Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, ia mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa. 

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari handphone miliknya pada korban. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penyebar foto dan video asusila, Arisman Harefa alias Ama Endru dijatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT). Putusan ini lebih ringan setahun dari hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni 12 tahun penjara.

SIDANG: Arisman Harefa alias Ama Endru, terdakwa kasus pornografi saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

Dalam putusan banding No 523/Pid.Sus/2021/PT MDN, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum sengaja membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan pornografi, sebagiamana Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata majelis hakim banding diketuai Poltak Sitorus sebagaimana dilansir dalam laman PT Medan, Minggu (6/6).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Sebelumnya, warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal itu, dinyatakan bersalah karena menyebarkan foto dan video asusila bersama pacarnya. Putusan di pengadilan tingkat pertama terdakwa dibacakan Hakim Merry Dona pada Januari lalu.

Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Arisman karena dianggap berbelit-belit, ferdakwa dinilai sangat merendahkan martabat wanita serta telah mencemarkan nama baik saksi korban seumur hidupnya.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Robert Silalahi yang sebelumnya menuntut terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula pada 2017 lalu, saat itu terdakwa Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya menjalin kasih. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan suami istri. Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, ia mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa. 

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari handphone miliknya pada korban. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/