29 C
Medan
Sunday, December 8, 2024
spot_img

Niat Nyabu Bareng, Dua Penjual Roti Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imam Rahim (22) dan M Fauzan (19) yang sehari-hari berjualan roti keliling di Kota Medan gagal mengisap sabu (nyabu) bareng. Pasalnya, kedua pemuda tersebut diciduk petugas Polsek Medan Baru di Pasar Melati Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kamis (3/6) siang sekira pukul 14.00 WIB.

PAPARKAN:Polsek Medan Baru memaparkan dua penjual roti yang ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa resah karena di wilayahnya sering terjadi transaksi peredaran narkoba. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya, melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” katanya, Jumat (4/6).

Lantaran mencurigakan, lanjut Irwansyah, petugas lalu mendekati dan mengamankan keduanya. Benar saja, saat digeledah didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka Imam Rahim, ditemukan dari genggaman tangan sebelah kanan satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu,” jelasnya.

Dia menuturkan, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Setelah itu, keduanya dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dengan cara patungan untuk digunakan secara bersama-sama. Mereka membelinya kepada seseorang seharga Rp200.000 yang bertemu di Jalan Namo Gajah,” terang Irwansyah.

Ia menambahkan, kasus tersebut masih didalami lebih jauh untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba. “Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum. Kasusnya sedang dikembangkan,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imam Rahim (22) dan M Fauzan (19) yang sehari-hari berjualan roti keliling di Kota Medan gagal mengisap sabu (nyabu) bareng. Pasalnya, kedua pemuda tersebut diciduk petugas Polsek Medan Baru di Pasar Melati Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kamis (3/6) siang sekira pukul 14.00 WIB.

PAPARKAN:Polsek Medan Baru memaparkan dua penjual roti yang ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa resah karena di wilayahnya sering terjadi transaksi peredaran narkoba. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Selanjutnya, melihat kedua tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” katanya, Jumat (4/6).

Lantaran mencurigakan, lanjut Irwansyah, petugas lalu mendekati dan mengamankan keduanya. Benar saja, saat digeledah didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka Imam Rahim, ditemukan dari genggaman tangan sebelah kanan satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu-sabu,” jelasnya.

Dia menuturkan, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Setelah itu, keduanya dibawa bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut.

“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dengan cara patungan untuk digunakan secara bersama-sama. Mereka membelinya kepada seseorang seharga Rp200.000 yang bertemu di Jalan Namo Gajah,” terang Irwansyah.

Ia menambahkan, kasus tersebut masih didalami lebih jauh untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba. “Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum. Kasusnya sedang dikembangkan,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/