26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Dirut BUMD Sibolga Divonis 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi ratusan juta dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa Nuzar melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Nuzar Carmina oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (6/6).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkara pokoknya sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” tegas hakim.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan telah lanjut usia,” kata hakim.

Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020, subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diluar persidangan, disinggung tidak adanya perintah penahanan dari hakim, JPU mengatakan masih menunggu salinan putusan hakim.

“Memang tadi tidak ada disebutkan, tapi dalam tuntutan kami (JPU) ada perintah supaya terdakwa ditahan,” tandanya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sibolga Nauli, Nuzar Carmina divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi ratusan juta dengan cara mengubah harga barang dan pertanggung jawaban fiktif.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa Nuzar melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan terdakwa Nuzar Carmina oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (6/6).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp104 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah perkara pokoknya sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” tegas hakim.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan telah lanjut usia,” kata hakim.

Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya terdakwa dituntut 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp104.804.020, subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diluar persidangan, disinggung tidak adanya perintah penahanan dari hakim, JPU mengatakan masih menunggu salinan putusan hakim.

“Memang tadi tidak ada disebutkan, tapi dalam tuntutan kami (JPU) ada perintah supaya terdakwa ditahan,” tandanya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/