26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Ramadhan Pohan Merasa Lelah

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang perdana diri nya Pengadilan Negri Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Lamanya proses persidangan kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar yang sudah berjalan hampir 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadi keluhan oleh terdakwa Ramadhan Pohan. Mantan Calon Wali Kota Medan itu mengakui lelah menjalani dan mengikuti sidang yang menjerat dirinya itu.

Ramadhan pun kembali menjalani sidang yang digelar di ruang utama di PN Medan, Kamis (24/8) siang dengan agenda pembacaan surat tuntutan untuk kedua terdakwa, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Namun, karena rancangan tuntutan (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik mengatakan sidang ditunda. Sebab, tuntutan belum siap untuk dibacakan oleh JPU.”Sidang kita tunda hingga pekan depan karena tuntutan belum siap dari jaksa,” tutur majelis hakim sembari menutup sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan itu, akan digelar kembali pada Kamis (31/8) pekan depan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut.”Segera tuntutannya pekan depan akan kita bacakan,” jelas JPU, Sabarita saat dikonfirmasi wartawan di PN Medan.

Atas hal itu, terdakwa yang merupakan politis partai Demokrat itu, kecewa atas kinerja JPU yang dinilai lamban melakukan memproses tuntutan tersebut dengan menelan waktu cukup lama. “Kalau sidang ditunda ya ditunda. Kamis depan kita datang lagi. Lagian kita mengikuti semua agenda persidangan. Ditanya lelah ya saya lelah dengan kasus ini yang dituduhkan ke saya. Saya korban,” ungkap kekecewaan yang disampaikan Ramadhan Pohan, usai menjalani sidang di PN Medan, kemarin siang.

Meski menyadang status terdakwa, Ramadhan Pohan terus mengucapkan dirinya tidak bersalah dan terus menyampaikan dia sebagai korban penipuan dilakukan rekannya tersebut, yaitu Savita Linda Hora Panjaitan.”Saya ini korban, karena saya tidak tahu apapun soal peminjaman uang. Setahu saya semua dana kampanye ada yang memberikan dukungan dari pihak-pihak lain bukan dari Linda,” ucap Ramadhan Pohan, yang melakukan pembelaan diri dalam kasus penipuan ini.

Terpisah, korban Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar melalui tim kuasa hukumnya, Hamdani Harahap meminta JPU untuk menuntut terdakwa dengan menciptakan rasa keadilan bagi korban.”Kita meminta Jaksa menuntut dengan hukuman yang maksimal dan membuat penetapan dimasukan dalam penjara,” kata Hamdani kepada Sumut Pos.

Hamdani menilai penegakan hukum dalam kasus penipuan ini, terkesan mendapat intervensi sehingga Ramadan Pohan mendapat keistimewaan dalam proses hukum yang tengah dijalani saat ini. Sebab, tidak dilakukan penahanan seperti terdakwa penipuan pada umumnya.”Dari awal penyidikan hingga sidang kuat sekali intervensi dari pihak lain. Atas hal itu, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ditahan hingga saat ini,” tutur Hamdani.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang perdana diri nya Pengadilan Negri Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Lamanya proses persidangan kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar yang sudah berjalan hampir 8 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjadi keluhan oleh terdakwa Ramadhan Pohan. Mantan Calon Wali Kota Medan itu mengakui lelah menjalani dan mengikuti sidang yang menjerat dirinya itu.

Ramadhan pun kembali menjalani sidang yang digelar di ruang utama di PN Medan, Kamis (24/8) siang dengan agenda pembacaan surat tuntutan untuk kedua terdakwa, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Namun, karena rancangan tuntutan (rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa membacakan tuntutan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik mengatakan sidang ditunda. Sebab, tuntutan belum siap untuk dibacakan oleh JPU.”Sidang kita tunda hingga pekan depan karena tuntutan belum siap dari jaksa,” tutur majelis hakim sembari menutup sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan itu, akan digelar kembali pada Kamis (31/8) pekan depan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut.”Segera tuntutannya pekan depan akan kita bacakan,” jelas JPU, Sabarita saat dikonfirmasi wartawan di PN Medan.

Atas hal itu, terdakwa yang merupakan politis partai Demokrat itu, kecewa atas kinerja JPU yang dinilai lamban melakukan memproses tuntutan tersebut dengan menelan waktu cukup lama. “Kalau sidang ditunda ya ditunda. Kamis depan kita datang lagi. Lagian kita mengikuti semua agenda persidangan. Ditanya lelah ya saya lelah dengan kasus ini yang dituduhkan ke saya. Saya korban,” ungkap kekecewaan yang disampaikan Ramadhan Pohan, usai menjalani sidang di PN Medan, kemarin siang.

Meski menyadang status terdakwa, Ramadhan Pohan terus mengucapkan dirinya tidak bersalah dan terus menyampaikan dia sebagai korban penipuan dilakukan rekannya tersebut, yaitu Savita Linda Hora Panjaitan.”Saya ini korban, karena saya tidak tahu apapun soal peminjaman uang. Setahu saya semua dana kampanye ada yang memberikan dukungan dari pihak-pihak lain bukan dari Linda,” ucap Ramadhan Pohan, yang melakukan pembelaan diri dalam kasus penipuan ini.

Terpisah, korban Rotua Hotnida Simanjuntak dan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar melalui tim kuasa hukumnya, Hamdani Harahap meminta JPU untuk menuntut terdakwa dengan menciptakan rasa keadilan bagi korban.”Kita meminta Jaksa menuntut dengan hukuman yang maksimal dan membuat penetapan dimasukan dalam penjara,” kata Hamdani kepada Sumut Pos.

Hamdani menilai penegakan hukum dalam kasus penipuan ini, terkesan mendapat intervensi sehingga Ramadan Pohan mendapat keistimewaan dalam proses hukum yang tengah dijalani saat ini. Sebab, tidak dilakukan penahanan seperti terdakwa penipuan pada umumnya.”Dari awal penyidikan hingga sidang kuat sekali intervensi dari pihak lain. Atas hal itu, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ditahan hingga saat ini,” tutur Hamdani.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/