LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka pengedar sabu merupakan Warga Desa Kampung Dalam. Di antaranya, tersangka Nrimo, dibekuku karena kepemilikan narkotika, Sabtu (4/6).
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dalam konfrensi persnya, Senin (6/6) menyebutkan dari tersangka disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit ponsel warna hitam.
“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan kanannya,” kata Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, Nrimo merupakan ayah 4 orang anak menerangkan sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.
Adapun narkotika jenis sabu diperoleh dari berinisial Wili. Selanjutnya dari keterangan Nrimo dilakukan pengembangan ke rumah tersangka Wili yang masih satu desa dengannya. Wili pun ditangkap.
Dari Wili disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, sebungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit ponsel warna biru.
Dari hasil pemeriksaan tersangka Wili masih berstatus lajang menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan sabu kepada pembeli. Dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dengan keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya.
Wili mengaku sabu diperoleh dari U. Selanjutnya dari keterangan Wili dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun U tidak berhasil ditemukan
Tersangka Nrimo dan Wili dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (fdh/azw)