28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Polisi Melempem Karena Takut Dipropamkan

Perampok-Ilustrasi
Perampok-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Lemahnya daya ungkap kasus perampokan belakangan ini ternyata karena polisi ‘keder’ dilapor ke Propam. Itu diungkapkan beberapa anggota tugas luar di Medan.

“Persoalannya di mental anggota sekarang ini,” buka seorang anggota polisi yang minta namanya tidak ditulis, Senin (2/6) malam. Menurutnya, saat ini apabila tugas luar melakukan penangkapan dan melakukan kesalahan, atasan sudah tak lagi mau memback-up.

“Siapa lagi yang kita harapkan kalau nggak atasan? Tapi sekarang atasan tidak seperti dulu lagi yang siap ‘pasang badan’ untuk anggotanya,” tutur pria berkulit kuning langsat itu.

Apalagi, lanjutnya, saat ini masyarakat langsung membuat pengaduan apabila polisi melakukan pengembangan dalam mengungkap kasus. Masalah yang timbul, apabila laporan masyarakat tersebut tidak terbukti, Propam tidak melakukan apa-apa.

“Kalau nggak terbukti, komandan-komandan (Propam) itu mana mau menindak balik yang buat laporan palsu. Jadinya ginilah, anggota tak berani semua,” bebernya.

Tak hanya itu, personel tugas luar juga mengeluh soal penghargaan yang tak pernah mereka dapat saat berhasil mengungkap kasus besar. “Maunya hargailah kami sedikit. Pakai sistem seperti di Amerika, siapa yang berprestasi diberi penghargaan. Ini apa pun tidak,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pada masyarakat yang melapor. “Kita tidak bisa berikan sanksi sama mereka, meskipun laporan mereka tidak benar,” ucapnya.

Pasalnya, beber perwira berpangkat melati 3 di pundaknya itu, tugas Bid Propam adalah melakukan koreksi ke dalam tubuh Polri. “Makanya, kita tidak bisa memberikan sanksi,” ucapnya.

Lebih lanjut, tambah Makmur, pihaknya merasa bersyukur atas laporan masyarakat terhadap anggota Polri. Karena dengan laporan tersebut, Polri bisa mengintrospeksi diri. “Walaupun laporannya belum tentu benar, kita senang ada masyarakat yang berani membuat laporan. Sebab, kita bisa mengintrospeksi apa yang ada di tubuh Polri,” ucapnya.

Makmur mengimbau kepada personel yang memang benar tidak bersalah setelah persidangan, untuk melaporkan masyarakat yang telah menudingnya. “Kalau ada anggota yang merasa keberatan atas laporan masyarakat itu, ya silahkan saja membuat laporan ke SPKT. Dari situ baru masyarakat bisa diberikan sangsi. Karena, selama ini tidak ada anggota yang keberatan meskipun mereka tidak bersalah,” pungkasnya. (tun/ind/deo)

 

Perampok-Ilustrasi
Perampok-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Lemahnya daya ungkap kasus perampokan belakangan ini ternyata karena polisi ‘keder’ dilapor ke Propam. Itu diungkapkan beberapa anggota tugas luar di Medan.

“Persoalannya di mental anggota sekarang ini,” buka seorang anggota polisi yang minta namanya tidak ditulis, Senin (2/6) malam. Menurutnya, saat ini apabila tugas luar melakukan penangkapan dan melakukan kesalahan, atasan sudah tak lagi mau memback-up.

“Siapa lagi yang kita harapkan kalau nggak atasan? Tapi sekarang atasan tidak seperti dulu lagi yang siap ‘pasang badan’ untuk anggotanya,” tutur pria berkulit kuning langsat itu.

Apalagi, lanjutnya, saat ini masyarakat langsung membuat pengaduan apabila polisi melakukan pengembangan dalam mengungkap kasus. Masalah yang timbul, apabila laporan masyarakat tersebut tidak terbukti, Propam tidak melakukan apa-apa.

“Kalau nggak terbukti, komandan-komandan (Propam) itu mana mau menindak balik yang buat laporan palsu. Jadinya ginilah, anggota tak berani semua,” bebernya.

Tak hanya itu, personel tugas luar juga mengeluh soal penghargaan yang tak pernah mereka dapat saat berhasil mengungkap kasus besar. “Maunya hargailah kami sedikit. Pakai sistem seperti di Amerika, siapa yang berprestasi diberi penghargaan. Ini apa pun tidak,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Makmur Ginting mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi pada masyarakat yang melapor. “Kita tidak bisa berikan sanksi sama mereka, meskipun laporan mereka tidak benar,” ucapnya.

Pasalnya, beber perwira berpangkat melati 3 di pundaknya itu, tugas Bid Propam adalah melakukan koreksi ke dalam tubuh Polri. “Makanya, kita tidak bisa memberikan sanksi,” ucapnya.

Lebih lanjut, tambah Makmur, pihaknya merasa bersyukur atas laporan masyarakat terhadap anggota Polri. Karena dengan laporan tersebut, Polri bisa mengintrospeksi diri. “Walaupun laporannya belum tentu benar, kita senang ada masyarakat yang berani membuat laporan. Sebab, kita bisa mengintrospeksi apa yang ada di tubuh Polri,” ucapnya.

Makmur mengimbau kepada personel yang memang benar tidak bersalah setelah persidangan, untuk melaporkan masyarakat yang telah menudingnya. “Kalau ada anggota yang merasa keberatan atas laporan masyarakat itu, ya silahkan saja membuat laporan ke SPKT. Dari situ baru masyarakat bisa diberikan sangsi. Karena, selama ini tidak ada anggota yang keberatan meskipun mereka tidak bersalah,” pungkasnya. (tun/ind/deo)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/