LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Pengedar narkotika sabu lintas propinsi Riau – Sumatera Utara berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu. Anton (26) warga Penduduk KM 23 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kab Rokan Hulu, Provinsi Riau , ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 22.00 Wib.
Tersangka terendus pihak kepolisian saat hendak mengedarkan sabu di Kecamatan Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Dusun I, Desa Sukarame, Kec.Kualuh Hulu marak dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah melakukan penyelidikan, dan mengatur siasat untuk melumpuhkan tersangka.
“Tim melakukan undercover buy di lokasi yang telah diinformasikan. Setelah mendeteksi pelaku, tim berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi kepada wartawan Kamis malam (6/6/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas sandang warna hitam bertuliskan Never Youn yang didalamnya terdapat 16 bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,80 gram serta uang tunai sebesar Rp195 ribu.
Kemudian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Parlando memgingatkan, para pelaku yang akan melakukan tindakan melawan hukum akan cepat terendus. al itu dikarenakan pihak kepolisian gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana curat, curas maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (fdh/han)