26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Khilaf Mencuri

Khilaf karena emosi sudah sering kita dengar. Nah, bagaimana kalau ada seseorang khilaf karena mencuri? Setidaknya itulah pengakuan tersangka Permadi (41) warga Jalan Pertahanan Dusun II Pasar IV Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak saat dibekuk polisi di kediamanannya, Sabtu (5/7)pagi. Permadi mengaku khilaf mencuri sparepart fuso tronton; dinamo, cartridge stirrup, dan kunci 17 ring pas milik PT Karya Murni di Jalan Pertahanan Gang Bandrek Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak.

Ilustrasi //Sumut Pos
Ilustrasi //Sumut Pos

“Baru kali ini aku mencuri bang, itupun aku khilaf, karena terdesak kebutuhan keluarga,” tuturnya kepada wartawan Posmetro (Grup Sumut Pos), Sabtu (5/7) PT Karya Murni selaku korban dalam kasus pencurian ini, baru mengetahui kehilangan, Rabu (2/7) kemarin. Truk tronton pada saat itu sedang diperbaiki atau direparasi didalam Gudang milik PT Karya Murni. Setelah menanyakan kepada karyawannya dan tidak ada yang mencuri, selanjutnya,  PT Karya Murni diwakili Hepri Sitompul melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan : LP/606/VII/2014/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak.

Kemudian, polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa sang sopir truk, Permadi yang melakukan pencurian.

Memperkuat penyelidikan, polisi dan pihak perusahaan berpura-pura memakai jasa sopir lain, Ari untuk membeli pompa dinamo kepada Permadi. Gayung bersambut, permintaan Ari langsung ditawar Permadi. Tersangka kemudian memberikan dinamo hasil curiannya tersebut kepada Ari.

Ari langsung memberikan pompa dinamo truk yang dibelinya dari Permadi kepada PT Karya Murni untuk dicek. Hasilnya, dinamo tersebut cocok dengan dinamo tronton yang hilang dari PT Karya Murni. Kemudian Polsek Patumbak langsung membekuk Permadi di kediamannya Jalan Pertahanan Dusun II Pasar IV.

“Tega kali dia (sopir) menjebak aku, ya sudahlah, memang seperti ini nasib aku, aku malu sekali,” kata Permadi.

Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Andiko Wicaksono  mengatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan atas laporan kehilangan dari PT Karya Murni dan masih kita tahan,”terangnya.

Mengenai tersangka sudah kerap melakukan pencurian seperti itu, Andiko belum membeberkannya dengan alasan masih melakukan pengembangan.

“Masih kita dalami, karena tersangka mengatakan baru satu kali melakukan aksinya, namun kita tetap kembangkan kasus ini,” pungkas perwira pangkat satu melati ini.(gib/smg/azw)

Khilaf karena emosi sudah sering kita dengar. Nah, bagaimana kalau ada seseorang khilaf karena mencuri? Setidaknya itulah pengakuan tersangka Permadi (41) warga Jalan Pertahanan Dusun II Pasar IV Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak saat dibekuk polisi di kediamanannya, Sabtu (5/7)pagi. Permadi mengaku khilaf mencuri sparepart fuso tronton; dinamo, cartridge stirrup, dan kunci 17 ring pas milik PT Karya Murni di Jalan Pertahanan Gang Bandrek Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak.

Ilustrasi //Sumut Pos
Ilustrasi //Sumut Pos

“Baru kali ini aku mencuri bang, itupun aku khilaf, karena terdesak kebutuhan keluarga,” tuturnya kepada wartawan Posmetro (Grup Sumut Pos), Sabtu (5/7) PT Karya Murni selaku korban dalam kasus pencurian ini, baru mengetahui kehilangan, Rabu (2/7) kemarin. Truk tronton pada saat itu sedang diperbaiki atau direparasi didalam Gudang milik PT Karya Murni. Setelah menanyakan kepada karyawannya dan tidak ada yang mencuri, selanjutnya,  PT Karya Murni diwakili Hepri Sitompul melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan : LP/606/VII/2014/SU/Polresta Medan/Sek Patumbak.

Kemudian, polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa sang sopir truk, Permadi yang melakukan pencurian.

Memperkuat penyelidikan, polisi dan pihak perusahaan berpura-pura memakai jasa sopir lain, Ari untuk membeli pompa dinamo kepada Permadi. Gayung bersambut, permintaan Ari langsung ditawar Permadi. Tersangka kemudian memberikan dinamo hasil curiannya tersebut kepada Ari.

Ari langsung memberikan pompa dinamo truk yang dibelinya dari Permadi kepada PT Karya Murni untuk dicek. Hasilnya, dinamo tersebut cocok dengan dinamo tronton yang hilang dari PT Karya Murni. Kemudian Polsek Patumbak langsung membekuk Permadi di kediamannya Jalan Pertahanan Dusun II Pasar IV.

“Tega kali dia (sopir) menjebak aku, ya sudahlah, memang seperti ini nasib aku, aku malu sekali,” kata Permadi.

Terpisah, Kapolsek Patumbak Kompol Andiko Wicaksono  mengatakan bahwa tersangka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan atas laporan kehilangan dari PT Karya Murni dan masih kita tahan,”terangnya.

Mengenai tersangka sudah kerap melakukan pencurian seperti itu, Andiko belum membeberkannya dengan alasan masih melakukan pengembangan.

“Masih kita dalami, karena tersangka mengatakan baru satu kali melakukan aksinya, namun kita tetap kembangkan kasus ini,” pungkas perwira pangkat satu melati ini.(gib/smg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/