26 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Sumut

PAPARKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial (tengah) memaparkan pemusnahan barangbukti narkotika yang disita dari dua warga negara Malaysia.
SOPIANN/SUMUT POS

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba 5,8 kilogram (kg) sabu-sabu dan 968 butir pil ekstasi, Selasa (6/8). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum dari hasil penangkapan yang dilakukan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menyebutkan, barang bukti narkoba itu disita dari hasil tangkapan terhadap dua warga negara (WN) Malaysia.

Keduanya masing-masing berinisial YBL (55) dan OCP (56). Selain keduanya, turut ditangkap jaringan mereka yakni berinisial AV (32) dan SR (29) yang merupakan warga Medan.

“Jumlah barang bukti sabu yang disita seberat 6 kg, namun yang dimusnahkan 5,8 kg. Sedangkan sisanya dikirim ke untuk barang bukti di pengadilan. Begitu juga pil ekstasi, yang disita sebanyak 1.000 butir tetapi yang dimusnahkan 968 butir,” ujar Atrial.

Dijelaskannya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan ke dalam mesin incinerator. Namun, sebelum dimusnahkan dicek terlebih dahulu oleh petugas Laboratorium Forensik yang disaksikan oleh instansi terkait.

Lebih lanjut Atrial mengungkapkan, kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diberi upah Rp1 juta per bungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya suaminya.

“Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan RS tidak terlibat,” sebut Atrial.

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tukasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa lebih kurang 34.000 orang,” tandasnya Atrial.(ris/ala)

PAPARKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial (tengah) memaparkan pemusnahan barangbukti narkotika yang disita dari dua warga negara Malaysia.
SOPIANN/SUMUT POS

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba 5,8 kilogram (kg) sabu-sabu dan 968 butir pil ekstasi, Selasa (6/8). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum dari hasil penangkapan yang dilakukan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menyebutkan, barang bukti narkoba itu disita dari hasil tangkapan terhadap dua warga negara (WN) Malaysia.

Keduanya masing-masing berinisial YBL (55) dan OCP (56). Selain keduanya, turut ditangkap jaringan mereka yakni berinisial AV (32) dan SR (29) yang merupakan warga Medan.

“Jumlah barang bukti sabu yang disita seberat 6 kg, namun yang dimusnahkan 5,8 kg. Sedangkan sisanya dikirim ke untuk barang bukti di pengadilan. Begitu juga pil ekstasi, yang disita sebanyak 1.000 butir tetapi yang dimusnahkan 968 butir,” ujar Atrial.

Dijelaskannya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan ke dalam mesin incinerator. Namun, sebelum dimusnahkan dicek terlebih dahulu oleh petugas Laboratorium Forensik yang disaksikan oleh instansi terkait.

Lebih lanjut Atrial mengungkapkan, kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diberi upah Rp1 juta per bungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya suaminya.

“Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan RS tidak terlibat,” sebut Atrial.

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tukasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa lebih kurang 34.000 orang,” tandasnya Atrial.(ris/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru