TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang pengangguran, Rudi (34) warga Desa Kuta Baru Dusun III Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Hilir. Dia ditangkap karena melarikan sepeda motor milik Erni Yusnita (45), warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Minggu (7/8) membenarkan penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Padang Hilir terkait kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario BK 3508 OC tanggal 5 Agustus 2022 di Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Pelaku melakukan dan melarikan sepeda motor milik korbannya dengan alasan akan pulang ingin mengambil baju di Kelurahan Brohol Kampung Paya Kapar Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, tetapi setelah ditunggu korban satu harian keberadaan pelaku tidak diketahui, dicoba korban menghubungi melalui telepon seluler juga tidak aktif.
Setelah menerima laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan pengejaran kepada pelaku penggelapan dan pelarian sepeda motor. Pelaku Rudi berhasil diringkus ketika berada di Jalan Desa Paya Mabar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.
“Kini pelaku penggelapan sepeda motor sudah diamankan. Dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud pelaku diancam Pasal 372 dari KUHPidana,” terang AkP Agus Arianto.
Sedangkan korban, Erni Yusnita mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Korban mengenal pelaku dari Medsos dan menjalin pertemanan. Pelaku Rudi mengatakan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap dan menganggur, Rudi mengaku sangat membutuhkan uang dengan cara menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain. (ian)