25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Dia Curi Emping, Ya Saya Tendang …

Foto: Prasetiyo/PM Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.
Foto: Prasetiyo/PM
Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.

SUMUTPOS.CO – Yanti, korban penyiksaaan, telah tiada. Pembantu rumah tangga (PRT) itu telah tewas setelah disiksa. Tapi, siapa yang tahu kalau dia disiksa ‘hanya’ gara-gara emping? Setidaknya hal itupengakuan dua tersangka, M Hanafi Bahri alias Bahri (28) dan M Thariq Anwar alias Pai (17), Jumat (12/12/2014) kepada Jaksa.

“Saya pukul tangannya (Yanti) pak pakai penggaris besi. Dia ketahuan curi emping,” aku Bahri kepada Jaksa Oki di Kejari Medan, sebelum diberangkatkan ke Rutan Tanjunggusta, kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Ia juga mengaku, penganiayaan itu spontanitas dilakukannya begitu saja. “Karena dia enggak mengaku, lalu saya tendang,” ucapnya.

Bahri yang mengenakan kaos abu-abu dan celana ponggol krem tampak gugup. Warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan ini memberikan jawaban yang berbelit-belit. Tak hanya itu, jawaban Bahri juga terkesan menutup-nutupi peristiwa pembunuhan terhadap PRT tersebut. Perkataannya seakan-akan membela Syamsul Anwar dan istrinya, Radika. Dia menyebut, perbuatan yang dilakukannya atas perintah Ferry, sopir Syamsul.

Tak hanya Yanti, Bahri juga menjadi eksekutor pembunuhan Hermin yang ditenggelamkan ke dalam bak mandi. “Saya tendang dulu pak. Lalu saya sama Ferry menggotongnya ke kamar mandi. Saya yang pegang kakinya, Ferry yang pegang badannya. Dicelupkan kira-kira 5 detik, berulang kali. Setelah itu, rupanya sudah mati dia,” jelasnya.

Bahri beralasan penganiayaan, terhadap kedua PRT itu dilakukan karena ini mengasih pelajaran. “Cuma kasih pelajaran aja Pak, kalau yang menyuruh si Ferry,” tukasnya.

Sementara itu, berbeda dengan Pai, anak Syamsul. Pai yang berada di meja sebelahnya, tampak santai menjawab pertanyaan Jaksa Lila. Dengan kaki bergoyang-goyang, dia menjawab pertanyaan jaksa.

Namun, Pai sesekali tampak menutupi wajahnya dengan tangan kiri lantaran disorot dan difoto awak media. Jawaban anak Syamsul ini kebanyakan tak mengetahui saat dilontarkan pertanyaan jaksa. “Saya enggak tahu soal itu dan saya enggak mencampurinya. Saya memang nampak muka tau tapi nama enggak tahu,” ucap Pai ketika menjawab seputar keberadan PRT di rumahnya.Sebelumnya, Bahri dan Pai akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan oleh Satuan Reskrim Polresta Medan, Jumat (12/12) siang sekira pukul 14.00 WIB. Pai dan Bahri dilimpahkan lantaran berkas perkaranya sudah memasuki tahap dua.

Keduanya, diboyong dari sel tahanan Polresta Medan dengan menggunakan mobil milik Syamsul, Kijang Innova putih BK 2474 I. Selanjutnya, kedua tersangka ini dijebloskan ke sel tahanan sementara Kejari Medan No 81.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram membenarkan dilimpahkannya kedua tersangka. Namun Bram tak banyak memberikan komentar. “Sudah tahap dua berkasnya, makanya kita limpahkan tersangkanya,” ujar Bram.

oto: Prasetiyo/PM Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.
oto: Prasetiyo/PM
Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.

Pascapelimpahan berkas perkara bersama tersangka, pihak Kejari Medan segera bekerja untuk membuat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.”Hari ini (kemarin) kita nyatakan lengkap berkasnya. Untuk pelimpahan ke pengadilan dalam 8 hari kedepan lah,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Syamsuri.

Syamsuri menjelaskan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Sehingga dakwaan hukuman terhadap mereka tidak sama. Karena, kedua tersangka memiliki peran berbedah dalam aksi bejatnya tersebut.

“Untuk M Tariq disangkakan dengan dakwaan melenggar pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2014 tentang KDRT subsider pasal 351. Hanafi Bahri pasalnya sama bedahnya disubsider. Dimana, Bahri dikenakan sangkaan pasal 338. Dengan segaja menghilangkan nyawa orang berlain bersama tersangka yang lain yang masih di Polresta Medan,” urainya.

Untuk kelima tersangka lainnya, Kejari Medan hanya baru menerima surat perintah dimulainya penyeledikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polresta Medan.”Kita baru menerima itu, berkas perkaranya saja belum kita terima untuk sampai saat ini,” kata Syamsuri.

Sementara itu, Kejari Medan sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kedua tersangka itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Untuk diketahui, nama JPU yang ditunjuk yakni untuk tersangka M Tariq adalah Jaksa Lela dan kawan-kawan drts untuk Hafani Bahri jaksa adalah Amri Zulfahmi dan kawan-kawan.”Karena ini, anak-anak kita kebut surat dakwaan agar tidak habis masa tahannya dan segera dilimpahkan ke pengadilan berkas selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Syamsuri, pengiriman kedua tersangka ke Rutan Tanjunggusta bisa dipastikan kemarin sore. “Nanti ya, kalau sudah rampung kita jelaskan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarganya dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di rumahnya di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, 2 PRT dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 10 PRT yang masih hilang.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung ke RSUD Pirngadi Medan, Jumat (12/12), terkait beberapa kasus penganiayaan PRT yang bergulir belakangan ini. Dalam kunjungan tersebut, Lies Sulistiani selaku wakil ketua LPSK bermaksud mempertanyakan mengenai penanganan medis terhadap korban penganiayaan. Selain itu Lies juga juga mengatakan bahwa korban dan saksi perlu mendapat bantuan dari aspek psikologi dan psikososialnya.

“Pihak Pirngadi sangat welcome dengan kehadiran kami. Ini bukan kerja sama pertama kami, tapi sudah pernah sebelumnya kita saling koordinasi. Pirngadi menerima pasien yang merupakan korban penganiayaan dengan baik dan tanpa dipungut biaya. Sekarang kan memang sudah tutup buku, jadi mungkin anggarannya di jadwalkan pada 2015 nanti,”ujar Lies.

Sementara, Kasubag Humas dan Hukum RS Pirngadi Edison P menuturkan pihak rumah sakit sangat senang dengan dirujuknya para korban ke Pirngadi oleh lembaga tersebut. Hanya saja saat ini harus ada MoU (kerja sama) yang terjalin antara rumah sakit dan LPSK.

“MoU ini masih diurus. Jadi melalui via email dan setelah ditandatangani maka para korban bisa diantar ke rumah sakit,” pungkasnya. (ris/ain/gus/nit/rbb)

 

 

 

 

 

 

Foto: Prasetiyo/PM Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.
Foto: Prasetiyo/PM
Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.

SUMUTPOS.CO – Yanti, korban penyiksaaan, telah tiada. Pembantu rumah tangga (PRT) itu telah tewas setelah disiksa. Tapi, siapa yang tahu kalau dia disiksa ‘hanya’ gara-gara emping? Setidaknya hal itupengakuan dua tersangka, M Hanafi Bahri alias Bahri (28) dan M Thariq Anwar alias Pai (17), Jumat (12/12/2014) kepada Jaksa.

“Saya pukul tangannya (Yanti) pak pakai penggaris besi. Dia ketahuan curi emping,” aku Bahri kepada Jaksa Oki di Kejari Medan, sebelum diberangkatkan ke Rutan Tanjunggusta, kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Ia juga mengaku, penganiayaan itu spontanitas dilakukannya begitu saja. “Karena dia enggak mengaku, lalu saya tendang,” ucapnya.

Bahri yang mengenakan kaos abu-abu dan celana ponggol krem tampak gugup. Warga Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan ini memberikan jawaban yang berbelit-belit. Tak hanya itu, jawaban Bahri juga terkesan menutup-nutupi peristiwa pembunuhan terhadap PRT tersebut. Perkataannya seakan-akan membela Syamsul Anwar dan istrinya, Radika. Dia menyebut, perbuatan yang dilakukannya atas perintah Ferry, sopir Syamsul.

Tak hanya Yanti, Bahri juga menjadi eksekutor pembunuhan Hermin yang ditenggelamkan ke dalam bak mandi. “Saya tendang dulu pak. Lalu saya sama Ferry menggotongnya ke kamar mandi. Saya yang pegang kakinya, Ferry yang pegang badannya. Dicelupkan kira-kira 5 detik, berulang kali. Setelah itu, rupanya sudah mati dia,” jelasnya.

Bahri beralasan penganiayaan, terhadap kedua PRT itu dilakukan karena ini mengasih pelajaran. “Cuma kasih pelajaran aja Pak, kalau yang menyuruh si Ferry,” tukasnya.

Sementara itu, berbeda dengan Pai, anak Syamsul. Pai yang berada di meja sebelahnya, tampak santai menjawab pertanyaan Jaksa Lila. Dengan kaki bergoyang-goyang, dia menjawab pertanyaan jaksa.

Namun, Pai sesekali tampak menutupi wajahnya dengan tangan kiri lantaran disorot dan difoto awak media. Jawaban anak Syamsul ini kebanyakan tak mengetahui saat dilontarkan pertanyaan jaksa. “Saya enggak tahu soal itu dan saya enggak mencampurinya. Saya memang nampak muka tau tapi nama enggak tahu,” ucap Pai ketika menjawab seputar keberadan PRT di rumahnya.Sebelumnya, Bahri dan Pai akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan oleh Satuan Reskrim Polresta Medan, Jumat (12/12) siang sekira pukul 14.00 WIB. Pai dan Bahri dilimpahkan lantaran berkas perkaranya sudah memasuki tahap dua.

Keduanya, diboyong dari sel tahanan Polresta Medan dengan menggunakan mobil milik Syamsul, Kijang Innova putih BK 2474 I. Selanjutnya, kedua tersangka ini dijebloskan ke sel tahanan sementara Kejari Medan No 81.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram membenarkan dilimpahkannya kedua tersangka. Namun Bram tak banyak memberikan komentar. “Sudah tahap dua berkasnya, makanya kita limpahkan tersangkanya,” ujar Bram.

oto: Prasetiyo/PM Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.
oto: Prasetiyo/PM
Anak Syamsul Anwar, M. Tahir Anwar (kana) dan tukang pukulnya Bahri (kiri) saat diperiksa jaksa di Kejari Medan, Jumat (12/12/2014). Keduanya ikut menjadi tersangka penganiayaan PRT hingga tewas.

Pascapelimpahan berkas perkara bersama tersangka, pihak Kejari Medan segera bekerja untuk membuat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.”Hari ini (kemarin) kita nyatakan lengkap berkasnya. Untuk pelimpahan ke pengadilan dalam 8 hari kedepan lah,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Syamsuri.

Syamsuri menjelaskan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Sehingga dakwaan hukuman terhadap mereka tidak sama. Karena, kedua tersangka memiliki peran berbedah dalam aksi bejatnya tersebut.

“Untuk M Tariq disangkakan dengan dakwaan melenggar pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2014 tentang KDRT subsider pasal 351. Hanafi Bahri pasalnya sama bedahnya disubsider. Dimana, Bahri dikenakan sangkaan pasal 338. Dengan segaja menghilangkan nyawa orang berlain bersama tersangka yang lain yang masih di Polresta Medan,” urainya.

Untuk kelima tersangka lainnya, Kejari Medan hanya baru menerima surat perintah dimulainya penyeledikan (SPDP) dari Sat Reskrim Polresta Medan.”Kita baru menerima itu, berkas perkaranya saja belum kita terima untuk sampai saat ini,” kata Syamsuri.

Sementara itu, Kejari Medan sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kedua tersangka itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Untuk diketahui, nama JPU yang ditunjuk yakni untuk tersangka M Tariq adalah Jaksa Lela dan kawan-kawan drts untuk Hafani Bahri jaksa adalah Amri Zulfahmi dan kawan-kawan.”Karena ini, anak-anak kita kebut surat dakwaan agar tidak habis masa tahannya dan segera dilimpahkan ke pengadilan berkas selanjutnya,” ujarnya.

Menurut Syamsuri, pengiriman kedua tersangka ke Rutan Tanjunggusta bisa dipastikan kemarin sore. “Nanti ya, kalau sudah rampung kita jelaskan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarganya dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di rumahnya di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, 2 PRT dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 10 PRT yang masih hilang.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkunjung ke RSUD Pirngadi Medan, Jumat (12/12), terkait beberapa kasus penganiayaan PRT yang bergulir belakangan ini. Dalam kunjungan tersebut, Lies Sulistiani selaku wakil ketua LPSK bermaksud mempertanyakan mengenai penanganan medis terhadap korban penganiayaan. Selain itu Lies juga juga mengatakan bahwa korban dan saksi perlu mendapat bantuan dari aspek psikologi dan psikososialnya.

“Pihak Pirngadi sangat welcome dengan kehadiran kami. Ini bukan kerja sama pertama kami, tapi sudah pernah sebelumnya kita saling koordinasi. Pirngadi menerima pasien yang merupakan korban penganiayaan dengan baik dan tanpa dipungut biaya. Sekarang kan memang sudah tutup buku, jadi mungkin anggarannya di jadwalkan pada 2015 nanti,”ujar Lies.

Sementara, Kasubag Humas dan Hukum RS Pirngadi Edison P menuturkan pihak rumah sakit sangat senang dengan dirujuknya para korban ke Pirngadi oleh lembaga tersebut. Hanya saja saat ini harus ada MoU (kerja sama) yang terjalin antara rumah sakit dan LPSK.

“MoU ini masih diurus. Jadi melalui via email dan setelah ditandatangani maka para korban bisa diantar ke rumah sakit,” pungkasnya. (ris/ain/gus/nit/rbb)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/