26 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polres Binjai Ungkap 5 Kasus Perjudian

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus perjudian selama Agustus sampai September 2022. “Ada 5 kasus judi yang diungkap selama Agustus sampai September,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (5/9).

Pengungkapan ini, kata dia, menyikapi laporan dari masyarakat. Dia menguraikan kelima kasus pengungkapan judi tersebut.

“Kasus pertama, diamankan 2 orang pelaku berinisial ZN (49) dan IG (16) beserta barang bukti 6 unit mesin judi jekpot, 207 keping koin logam dan uang tunai sebesar Rp35 ribu di Binjai Barat,” beber Junaidi.

Kedua, kasus perjudian jenis togel yang diungkap Satreskrim Polres Binjai dengan mengamankan seorang pria berinisial MD (58) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Bibhai Timur. MD merupakan seorang buruh lepas yang beralamat di Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara.

“Disita barang bukti dalam kasus MD berupa 1 HP merek Samsung A7 warna emas, uang tunai Rp168 ribu, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas dan 2 pulpen,” urai Junaidi.

Ketiga, lanjut Junaidi, pihaknya melakukan pengungkapan kasus judi jenis tembak ikan dan jekpot di Kelurahan Namu Ukur Selatan dan Desa Rumah Galuh, Sei Bingai, Langkat. Sayangnya dalam pengungkapan yang ketiga ini, polisi tidak ada menangkap seorang pun. “Pelaku masih dalam lidik. Barang bukti yang diamankan 2 unit mesin tembak ikan, 2 mesin game jekpot dan 1 bungkus berisi koin jekpot,” sambung dia.

Keempat, pihaknya mengamankan dua orang berinisial IG alias G (24) dan CK alias NY (22) di Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat. Menurut Junaidi, keduanya diamankan dalam kasus perjudian jenis tembak ikan dengan barang bukti 1 meja mesin judi tembak ikan, 1 buku tulis, 1 pulpen, 1 telepon genggam merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp931 ribu.

“Terakhir, seorang pria berinisial AS alias AD (37) warga Jalan Gunung Kidul, Lingkungan XIV, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan dalam kasus perjudian tebak angka jenis sydney. Barang bukti yang disita 1 telepon genggam merek Samsung A01 warna hitam berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan uang tunai Rp15 ribu. Penanganan kelima kasus ini sedang dalam penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU,” tukasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus perjudian selama Agustus sampai September 2022. “Ada 5 kasus judi yang diungkap selama Agustus sampai September,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (5/9).

Pengungkapan ini, kata dia, menyikapi laporan dari masyarakat. Dia menguraikan kelima kasus pengungkapan judi tersebut.

“Kasus pertama, diamankan 2 orang pelaku berinisial ZN (49) dan IG (16) beserta barang bukti 6 unit mesin judi jekpot, 207 keping koin logam dan uang tunai sebesar Rp35 ribu di Binjai Barat,” beber Junaidi.

Kedua, kasus perjudian jenis togel yang diungkap Satreskrim Polres Binjai dengan mengamankan seorang pria berinisial MD (58) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Tanah Tinggi, Bibhai Timur. MD merupakan seorang buruh lepas yang beralamat di Kelurahan Jati Negara, Binjai Utara.

“Disita barang bukti dalam kasus MD berupa 1 HP merek Samsung A7 warna emas, uang tunai Rp168 ribu, 2 lembar slip transfer Bank BNI, 1 kartu ATM BNI, 10 lembar potongan kertas dan 2 pulpen,” urai Junaidi.

Ketiga, lanjut Junaidi, pihaknya melakukan pengungkapan kasus judi jenis tembak ikan dan jekpot di Kelurahan Namu Ukur Selatan dan Desa Rumah Galuh, Sei Bingai, Langkat. Sayangnya dalam pengungkapan yang ketiga ini, polisi tidak ada menangkap seorang pun. “Pelaku masih dalam lidik. Barang bukti yang diamankan 2 unit mesin tembak ikan, 2 mesin game jekpot dan 1 bungkus berisi koin jekpot,” sambung dia.

Keempat, pihaknya mengamankan dua orang berinisial IG alias G (24) dan CK alias NY (22) di Desa Belinteng, Sei Bingai, Langkat. Menurut Junaidi, keduanya diamankan dalam kasus perjudian jenis tembak ikan dengan barang bukti 1 meja mesin judi tembak ikan, 1 buku tulis, 1 pulpen, 1 telepon genggam merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp931 ribu.

“Terakhir, seorang pria berinisial AS alias AD (37) warga Jalan Gunung Kidul, Lingkungan XIV, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan dalam kasus perjudian tebak angka jenis sydney. Barang bukti yang disita 1 telepon genggam merek Samsung A01 warna hitam berisikan angka tebakan judi togel beserta jumlah pasangan dan uang tunai Rp15 ribu. Penanganan kelima kasus ini sedang dalam penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU,” tukasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/