26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Lanjutan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Dihadirkan Virtual di Sidang Fakarich

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Kesuma alias Indra Kenz yang tak lain murid terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich dihadirkan sebagai saksi. Dia memberikan kesaksian terkait kasus investasi bodong Binomo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/9).

Saksi Indra Kenz yang juga terdakwa dalam kasus investasi bodong, mengaku mengikuti kelas Fakar untuk menambah pengetahuannya dibidang Binomo. Karena, menurutnya dia lebih dahulu mengetahui aplikasi Binomo ketimbang Fakarich. “Saya mengikuti kelas Fakar Untuk menambah wawasan dalam bidang trading,” kata Indra.

Indra Kenz mengaku, sebelum mengikuti Fakar dirinya telah mengetahui Binomo melalui beberapa publik figur yaitu Qorygore dan Picky Picks. Dia mengetahuinya karena melihat video treding yang diunggah dalam channel Qorygore dan Picky Picks.

“Awalnya, saya melihat dari video mereka dalam menit pertama sebelum video utama. Sebelum mengikuti kelas terdakwa, saya terlebih dahulu sudah mengenal Binomo,” jelasnya.

Indra Kenz juga mengaku sempat membuat video yang menunjukan hasil dari Profit dirinya bermain Binomo. “Ada konten-konten yang menujukkan saya Profit,” katanya.

Disinggung JPU Chandra Naibaho, ada kedekatan apa dengan terdakwa Fakar, Indra Kenz mengaku hanya sebatas pengguna dan affiliator.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Fakarich, saya hanya user. Saya kenal dengan beliau karena satu kota dan pernah even bareng,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Indra Kenz dan Terdakwa Fakarich sama-sama diadili terkait perkara penipuan investasi Binomo. Untuk Indra Kenz sendiri diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan

Sedangkan terdakwa Fakarich, didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Kesuma alias Indra Kenz yang tak lain murid terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich dihadirkan sebagai saksi. Dia memberikan kesaksian terkait kasus investasi bodong Binomo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/9).

Saksi Indra Kenz yang juga terdakwa dalam kasus investasi bodong, mengaku mengikuti kelas Fakar untuk menambah pengetahuannya dibidang Binomo. Karena, menurutnya dia lebih dahulu mengetahui aplikasi Binomo ketimbang Fakarich. “Saya mengikuti kelas Fakar Untuk menambah wawasan dalam bidang trading,” kata Indra.

Indra Kenz mengaku, sebelum mengikuti Fakar dirinya telah mengetahui Binomo melalui beberapa publik figur yaitu Qorygore dan Picky Picks. Dia mengetahuinya karena melihat video treding yang diunggah dalam channel Qorygore dan Picky Picks.

“Awalnya, saya melihat dari video mereka dalam menit pertama sebelum video utama. Sebelum mengikuti kelas terdakwa, saya terlebih dahulu sudah mengenal Binomo,” jelasnya.

Indra Kenz juga mengaku sempat membuat video yang menunjukan hasil dari Profit dirinya bermain Binomo. “Ada konten-konten yang menujukkan saya Profit,” katanya.

Disinggung JPU Chandra Naibaho, ada kedekatan apa dengan terdakwa Fakar, Indra Kenz mengaku hanya sebatas pengguna dan affiliator.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Fakarich, saya hanya user. Saya kenal dengan beliau karena satu kota dan pernah even bareng,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Indra Kenz dan Terdakwa Fakarich sama-sama diadili terkait perkara penipuan investasi Binomo. Untuk Indra Kenz sendiri diadili di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Indra Kenz sendiri didakwa dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketigas, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan

Sedangkan terdakwa Fakarich, didakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/