27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Barekskrim Polri Sita 2 Rumah Mewah, Ferrari & Tesla Model 3 Milik Indra Kenz

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa dua rumah mewah milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz di Komplek Cemara asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (9/3). Adapun crazy rich asal Medan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option, lewat aplikasi Binomo.

ADAPUN, dua unit rumah mewah yang disita, yakni di Jalan Blueberry Nomor 88 I, dan Jalan Seroja Nomor 2, Komplek Cemara Asri. “Iya penyitaan (rumah) di Medan,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3).

Whisnu mengungkapkan, Bareskrim Polri juga akan terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu yang saat ini diburu adalah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

“Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang,” katanya.

Diketahui, tim dari Bareskrim Mabes Polri berjumlah 10 orang dengan mengendarai dua unit mobil, dipandu penyidik dari Subdit Pismondev (piskal, Moneter dan Devisa) Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi rumah Indra Kenz. Mereka awalnya mendatangi rumah mewah orangtua Indra Kenz di Jalan Blueberry Nomor 88 I, Komplek Cemara Asri. Petugas tampak menempelkan segel di depan jendela kaca bagian depan rumah yang nilai asetnya ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Usai melakukan penyegelan di rumah orangtua Indra Kenz, tim dari Mabes Polri kemudian bergerak menuju rumah mewah milik Indra Kenz yang asetnya mencapai Rp30 miliar di Jalan Seroja Nomor 2 Komplek Cemara Asri. Rumah mewah bergaya eropa tersebut bercat putih, dengan pilar megah dan pagar berwarna krem. Petugas mendapati rumah kosong dan pagar rumah tergembok. Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.

Di dalam spanduk penyegelan, tertulis; ‘Rumah ini dalam proses pengawasan Ditipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain).

Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kesuma, mengungkap sosok keluarga Crazy Rich Medan itu. Menurut mereka, keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut. Namun kemarin, keluarga Indra ada yang datang ke lokasi. “Kemarin siang ada datang sebentar. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan,” sebut seorang warga.

Dia juga mengungkapkan sosok Indra dan keluarganya sombong sekali saat membuat rumah tersebut. Pasalnya, Indra dan keluarganya tak pernah bertegur sapa dengan warga sekitar. “Sombong sekalilah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita aset Indra Kenz yang ada di Medan. “Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hadi.

Namun, lanjutnya, yang menyidik adalah pihak Bareskrim Polri, sedangkan Polda Sumut hanya koordinasi terkait penelusuran obyek yang menjadi perkara yang saat ini ditangani Mabes Polri. Selain dengan Polda Sumut, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). “Jadi, Polda tidak memeriksa,” ucapnya.

Disinggung terkait dengan penanganan kasus Indra Kenz yang dilaporkan ke Polda Sumut, Hadi mengaku masih terus berlanjut. “Masih terus berlanjut diproses yang di Polda Sumut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengaku, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil mewah merek Tesla milik Indra Kenz. Penyitaan mobil tersebut dilakukan pada Selasa (8/3).

Diketahui, daftar aset milik Indra Kenz yang diduga didapatkannya dari hasil dugaan penipuan berkedok investasi Binomo. Itu adalah, Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp1,5 miliar), Toyota Supra (Rp 2,036 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp1,62 milar), Ferrari F149 California (Rp4,45 miliar).

Kemudian, Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar), BMW 520i – F10 (Rp500 juta), Roll Royce (Rp9 miliar), rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp20 miliar), rumah di Medan (Rp30 miliar), apartemen (Rp1,5 miliar), dan rumah orangtua (Rp5 miliar).

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut, Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo.

Lantas, aset atau barang dari hasil kejahatan yang disita untuk siapa?

Bicara soal barang rampasan dari tersangka kejahatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU). “Tidak ada perbedaan, sama mekanismenya. Hanya kalau korupsi penyitaan aset sudah dipastikan untuk uang pengganti terkait pasal 2 atau pasal 3,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (9/3).

Ketut mengatakan, jika barang bukti yang disita nantinya bisa dikembalikan maupun dirampas untuk dimusnahkan atau dimanfaatkan sebagai pidana uang pengganti, sesuai dengan putusan majelis hakim. “Putusan Pengadilan itu terhadap barang bukti yang disita ada dua; a. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Dan b. Dirampas untuk Negara ada dua yakni dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk dimanfaatkan (uang pengganti),” sebut Ketut.

Adapun dikembalikan kepada yang berhak, kata Ketut, bukan hanya dimaksud untuk korban. Melainkan pihak yang berhak sebagaimana sesuai aturan berlaku sebagaimana putusan majelis hakim. “Jadi yang berhak itu bukan berarti korban, yang berhak itu semisal dalam kasus penipuan mereka ditipu, bisa dikembalikan kepada korban. Tetapi kalau kasusnya perjudian bisa dirampas negara,” katanya.

“Jadi di sana itu disebutkan dikembalikan kepada yang berhak, tidak semua dikembalikan kepada korban, karena kalau dia judi ilegal gimana,” lanjutnya.

Ketut menambahkan, jika kategori korban yang berhak menerima hasil rampasan aset semisal dalam kasus pencurian maupun penipuan. Sehingga, aset tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban. “Korban misalkan dia pencurian ya. Motornya ditemukan baru dia jadi korban. Kalau perjudian, mana ada korban. Ya korbannya negara, maka bisa dirampas untuk negara itu,” tuturnya.

Adapun mengenai barang bisa disebut penyitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan akan menjadi rampasan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (dwi/jpc/mdc)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita aset berupa dua rumah mewah milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz di Komplek Cemara asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (9/3). Adapun crazy rich asal Medan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option, lewat aplikasi Binomo.

ADAPUN, dua unit rumah mewah yang disita, yakni di Jalan Blueberry Nomor 88 I, dan Jalan Seroja Nomor 2, Komplek Cemara Asri. “Iya penyitaan (rumah) di Medan,” ujar Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/3).

Whisnu mengungkapkan, Bareskrim Polri juga akan terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz. Salah satu yang saat ini diburu adalah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

“Masih banyak (yang akan disita), termasuk nanti yang di BSD, Tangerang,” katanya.

Diketahui, tim dari Bareskrim Mabes Polri berjumlah 10 orang dengan mengendarai dua unit mobil, dipandu penyidik dari Subdit Pismondev (piskal, Moneter dan Devisa) Ditreskrimsus Polda Sumut mendatangi rumah Indra Kenz. Mereka awalnya mendatangi rumah mewah orangtua Indra Kenz di Jalan Blueberry Nomor 88 I, Komplek Cemara Asri. Petugas tampak menempelkan segel di depan jendela kaca bagian depan rumah yang nilai asetnya ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Usai melakukan penyegelan di rumah orangtua Indra Kenz, tim dari Mabes Polri kemudian bergerak menuju rumah mewah milik Indra Kenz yang asetnya mencapai Rp30 miliar di Jalan Seroja Nomor 2 Komplek Cemara Asri. Rumah mewah bergaya eropa tersebut bercat putih, dengan pilar megah dan pagar berwarna krem. Petugas mendapati rumah kosong dan pagar rumah tergembok. Selanjutnya, petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.

Di dalam spanduk penyegelan, tertulis; ‘Rumah ini dalam proses pengawasan Ditipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain).

Warga yang tinggal di sekitar rumah Indra Kesuma, mengungkap sosok keluarga Crazy Rich Medan itu. Menurut mereka, keluarga Indra jarang menetap di rumah tersebut. Namun kemarin, keluarga Indra ada yang datang ke lokasi. “Kemarin siang ada datang sebentar. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan,” sebut seorang warga.

Dia juga mengungkapkan sosok Indra dan keluarganya sombong sekali saat membuat rumah tersebut. Pasalnya, Indra dan keluarganya tak pernah bertegur sapa dengan warga sekitar. “Sombong sekalilah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, Bareskrim Polri sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk menyita aset Indra Kenz yang ada di Medan. “Penyitaan ini untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hadi.

Namun, lanjutnya, yang menyidik adalah pihak Bareskrim Polri, sedangkan Polda Sumut hanya koordinasi terkait penelusuran obyek yang menjadi perkara yang saat ini ditangani Mabes Polri. Selain dengan Polda Sumut, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). “Jadi, Polda tidak memeriksa,” ucapnya.

Disinggung terkait dengan penanganan kasus Indra Kenz yang dilaporkan ke Polda Sumut, Hadi mengaku masih terus berlanjut. “Masih terus berlanjut diproses yang di Polda Sumut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengaku, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil mewah merek Tesla milik Indra Kenz. Penyitaan mobil tersebut dilakukan pada Selasa (8/3).

Diketahui, daftar aset milik Indra Kenz yang diduga didapatkannya dari hasil dugaan penipuan berkedok investasi Binomo. Itu adalah, Tesla Model 3 Standard Range Plus (Rp1,5 miliar), Toyota Supra (Rp 2,036 miliar), BMW Z4 Roadster (Rp1,62 milar), Ferrari F149 California (Rp4,45 miliar).

Kemudian, Lamborghini Huracan LP580 (Rp 9 miliar), BMW 520i – F10 (Rp500 juta), Roll Royce (Rp9 miliar), rumah di Alam Sutera, Tangerang (Rp20 miliar), rumah di Medan (Rp30 miliar), apartemen (Rp1,5 miliar), dan rumah orangtua (Rp5 miliar).

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut, Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut. Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo.

Lantas, aset atau barang dari hasil kejahatan yang disita untuk siapa?

Bicara soal barang rampasan dari tersangka kejahatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU). “Tidak ada perbedaan, sama mekanismenya. Hanya kalau korupsi penyitaan aset sudah dipastikan untuk uang pengganti terkait pasal 2 atau pasal 3,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (9/3).

Ketut mengatakan, jika barang bukti yang disita nantinya bisa dikembalikan maupun dirampas untuk dimusnahkan atau dimanfaatkan sebagai pidana uang pengganti, sesuai dengan putusan majelis hakim. “Putusan Pengadilan itu terhadap barang bukti yang disita ada dua; a. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Dan b. Dirampas untuk Negara ada dua yakni dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk dimanfaatkan (uang pengganti),” sebut Ketut.

Adapun dikembalikan kepada yang berhak, kata Ketut, bukan hanya dimaksud untuk korban. Melainkan pihak yang berhak sebagaimana sesuai aturan berlaku sebagaimana putusan majelis hakim. “Jadi yang berhak itu bukan berarti korban, yang berhak itu semisal dalam kasus penipuan mereka ditipu, bisa dikembalikan kepada korban. Tetapi kalau kasusnya perjudian bisa dirampas negara,” katanya.

“Jadi di sana itu disebutkan dikembalikan kepada yang berhak, tidak semua dikembalikan kepada korban, karena kalau dia judi ilegal gimana,” lanjutnya.

Ketut menambahkan, jika kategori korban yang berhak menerima hasil rampasan aset semisal dalam kasus pencurian maupun penipuan. Sehingga, aset tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban. “Korban misalkan dia pencurian ya. Motornya ditemukan baru dia jadi korban. Kalau perjudian, mana ada korban. Ya korbannya negara, maka bisa dirampas untuk negara itu,” tuturnya.

Adapun mengenai barang bisa disebut penyitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan akan menjadi rampasan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (dwi/jpc/mdc)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/