BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Pho Sie Dong. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan terdakwa, yang digelar di ruang cakra PN Binjai, Rabu (7/9).
Herman dan Yenti, dua saksi meringankan memberi kesaksiannya. Namun, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menolak Herman untuk memberi kesaksiannya.
“Dia (Herman) selalu hadir dalam setiap persidangan. Makanya saya tidak setuju dia jadi saksi meringankan,” kata Benny usai sidang.
Meski begitu, majelis hakim yang mengadili perkara Pho Sie Dong tetap memberi kesempatan kepada Herman untuk memberi kesaksiannya. Karena itu, Herman dan Yenti kemudian diambil sumpah.
Herman mengaku sebagai pekerja terdakwa dengan tugas membersihkan saluran parit yang dialiri limbah dari kandang babi. Menurut saksi, kenal dengan terdakwa selama 4 tahun.
“Saya tidak pernah (dengar) Pho Sie Dong jual narkoba,” kata Herman.
Majelis hakim kemudian bertanya mengenai seputaran penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap terdakwa. Sementara Yenti mengaku sering bertemu dengan terdakwa dalam rangka mengantarkan bunga untuk melakukan ritual ibadah.
“Hari ini kita tunda dulu sidangnya, dilanjutkan besok ya, Kamis (8/9), dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” kata majelis sembari mengetuk palu tiga kali.
Sementara, JPU Benny Surbakti menyatakan, akan mempercepat proses persidangan. Tidak mau diulur-ulur mengingat masa penahanan terdakwa yang sebentar lagi habis.
“Besok selain pemeriksaan terdakwa, juga ada saksi verbalisan yang dihadirkan,” kata Benny.
Menanggapi soal Herman yang sempat ditolak JPU untuk memberi kesaksian, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menilai tidak masalah. Artinya, saksi yang sempat ditolak JPU untuk memberi kesaksian berhak memberikan keterangan.
“Tidak ada masalah, selagi saksi tersebut bukan keluarga terdakwa. Makanya selalu ditanya sebelum diambil sumpah, ada hubungan keluarga atau tidak. Kemudian saksi meringankan ini juga yang ditanya seputaran proses penangkapan terdakwa,” tukas Wira.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5).
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted)