25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bawa 1 Kg Sabu, 2 Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Hasanul Jihadi (22) dan Riski Nadila (33) keduanya warga Medan Maimun, dituntut jaksa 10 tahun penjara, karena terbukti atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (7/9/2023).

Selanjutnya, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kedua terdakwa ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Casiya Raya Blok RR Komplek Setia Budi I Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, pada 10 Juni 2023.

Lalu, tiga petugas Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Saat itu terdakwa Hasanul Jihadi sedang mengendarai sepeda motor. Petugas memberhentikan terdakwa Hasanul Jihadi, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg dari dalam bagasi dalam jok sepeda motornya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui sabu itu miliknya yang diperolah dari Darwis alias Pak Wal (DPO) melalui istri Darwis alias Pak Wal yang bernama Riski Nadila di Jalan Brigjend Katamso Gang Pantai Burung I No 22 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan melakukan penangkapan terdakwa Riski Nadila. Terdakwa juga mengakui telah menyerahkan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1000 gram kepada terdakwa Hasanul Jihadi yang semuanya diakui narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Hasanul Jihadi dan Riski Nadila yang diperoleh dari Darwis alias Pak Wal.

JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Hasanul Jihadi mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk mendapatkan upah sebesar Rp5 juta atas suruhan Darwis alias Pak Wal dan sudah tiga kali dilakukannya. Sedangkan tujuan terdakwa Riski Nadila menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan suaminya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Hasanul Jihadi (22) dan Riski Nadila (33) keduanya warga Medan Maimun, dituntut jaksa 10 tahun penjara, karena terbukti atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (7/9/2023).

Selanjutnya, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, kedua terdakwa ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Casiya Raya Blok RR Komplek Setia Budi I Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, pada 10 Juni 2023.

Lalu, tiga petugas Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Saat itu terdakwa Hasanul Jihadi sedang mengendarai sepeda motor. Petugas memberhentikan terdakwa Hasanul Jihadi, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kg dari dalam bagasi dalam jok sepeda motornya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui sabu itu miliknya yang diperolah dari Darwis alias Pak Wal (DPO) melalui istri Darwis alias Pak Wal yang bernama Riski Nadila di Jalan Brigjend Katamso Gang Pantai Burung I No 22 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan melakukan penangkapan terdakwa Riski Nadila. Terdakwa juga mengakui telah menyerahkan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1000 gram kepada terdakwa Hasanul Jihadi yang semuanya diakui narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Hasanul Jihadi dan Riski Nadila yang diperoleh dari Darwis alias Pak Wal.

JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Hasanul Jihadi mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk mendapatkan upah sebesar Rp5 juta atas suruhan Darwis alias Pak Wal dan sudah tiga kali dilakukannya. Sedangkan tujuan terdakwa Riski Nadila menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan suaminya. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/