Dua terdakwa Hasanul Jihadi (22) dan Riski Nadila (33) keduanya warga Medan Maimun, dituntut jaksa 10 tahun penjara, karena terbukti atas kasus kurir sabu seberat 1 kilogram (kg).
Dua warga asal Kota Tanjungbalai Fangki Suwartono alias Nino (42) dan Ibnu Hajar (24) dituntut masing-masing 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 17 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5).
Dua pemuda asal Aceh yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28) dituntut hukuman mati di sidang virtual Pengadilan Negeri Medan. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran sabu seberat 50 kilogram, Selasa (6/12/2022).
Terdakwa Faisal dan Said Lukman terancam mendapat hukuman mati. Kedua terdakwa didakwa atas kasus kurir sabu seberat 50 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).
Dua warga Langkat masing-masing, Erwin Syahputra, Muhammad Hidayatullah dituntut 15 dan 16 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10).
Terdakwa Amran (45) warga asal Batubara dan Sahrial Saragih (47) warga asal Tanjungbalai divonis 16 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 5 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8).
Iswandi Siahaan (43) terdakwa kurir sabu seberat 25 kilogram asal Tanjungbalai lolos dari pidana mati. Hakim ketua Abdul Kadir hanya menghukum terdakwa 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8).
Diki Setiawan alias Dedek warga Jalan Tembung Pasar VII didakwa Jaksa atas kasus kurir sabu seberat 15 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/7). Atas perbuatannya, terdakwa terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Terdakwa Iswandi Siahaan (43) warga asal Tanjungbalai dituntut maksimal. Dia dituntut pidana mati karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6).
Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam dihukum mati. Pasalnya, keduanya didakwa jaksa atas kasus dugaan kurir sabu seberat 20 kilogram, antar negara melalui jalur laut.
Putusan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai kepada dua terdakwa kurir sabu 50 kg, Kamis (19/5) lalu, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab pikir-pikir menangggapi putusan tersebut. Sepekan berlalu, jawaban pikir-pikir dari kedua belah pihak sudah berbeda. "Artinya, jawaban pikir-pikir ini diberi waktu satu minggu. Nah sekarang sudah satu minggu berlalu, kedua belah pihak sudah memberikan jawabannya atas putusan yang dijatuhi majelis hakim," ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (29/5).
Terdakwa Iswandi Siahaan (43) warga Kota Tanjungbalai terancam hukuman mati sebagai mana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 25 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5).
Terdakwa Heri Fitriyanto alias Ogut (37) warga Jalan Pungguk, Medan Sunggal, dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 550 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/4).
Lima terdakwa kurir sabu seberat 7 kg asal Tanjungbalai dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Saragi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).
Terdakwa Armansyah (52) warga Jalan Bunga Raya, Medan Selayang dituntut 20 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4).
Dua warga asal Simalungun, terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram (kg) lolos dari pidana seumur hidup. Terdakwa Amirullah Nasution dihukum 17 tahun penjara, sedangkan Yuvita Umami dihukum 14 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3).