MADINA, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syafi’I mengaku, bahwa proyek pembangunan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) atas inisiatif Bupati Dahlan Hasan Nasution. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, diminta memanggil sang bupati ke persidangan.
“BAHWA jelas dalam azas negara kita, semua sama di hadapan hukum. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus memanggil Bupati (Dahlan Hasan Nasution) yang namanya disebutkan di persidangan berdasarkan keterangan mantan sekda,” ungkap Direktur LBH Humaniora, Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Minggu (6/10).
“Ini harus segera dilaksanakan Kejaksaan Tinggi. Hakim juga memerintahkan untuk memanggil bupati tersebut, demi penegakan hukum korupsi di Sumatera Utara,” sambungnya.
Hal ini diperlukan kata Redyanto, demi menjaga marwah lembaga masing-masing, agar masyarakat tidak menduga ada kongkalikong terkait kasus ini.
“Semuanya harus sama tidak ada yang di istimewakan,” tegasnya.
Mengenai adanya desakan dari elemen mahasiswa dan masyarakat yang meminta agar Bupati ditangkap, sebaiknya Kejatisu tidak terintervensi. Menurutnya, jalani saja faktanya dan jalani saja buktinya, maka hukum akan berjalan dengan baik.
“Sebaiknya bupati juga kooperatif, ini menyangkut dengan marwah lembaga yaitu di Madina. Ini juga menyangkut dengan contoh yang baik bagi seorang pemimpin yang bertanggungjawab. Datanglah untuk memenuhi panggilan tersebut, supaya jelas dan terang benderang,” urainya.
Menurut Redianto, kalau tidak melakukan kesalahan tidak ada yang harus dikhawatirkan. Sebab, pihak Kejaksaan Tinggi juga harus menjaga marwahnya.
“Kalau ada orang yang dipanggil berdasarkan perintah dan kewenangan undang-undang, mereka tidak hadir, saya pikir pihak Kejatisu harus melakukan tindakan yang serius. Yaitu dengan cara menerbitkan surat perintah untuk membawa atau untuk menghadirkan saksi tadi,” jelasnya.
Agar kasus ini terang benderang, kata Redianto, bupati harus dihadirkan ke persidangan selaku yang disebut-sebut sebagai inisitor proyek pembangunan TSS dan TRB.
“Saya pikir karena ini berdasarkan fakta persidangan, sumber informasi itu berasal dari orang yang ikut menyetujui proyek itu, sumber utama dari proyek itukan atas inisiatif bupati. Maka bupati wajib dipanggil untuk menjelaskan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan mantan Sekda Muhammad Syafi’i pada persidangan minggu lalu, menyebut bahwa proyek yang merugikan negara Rp1,63 miliar ini, atas inisiatif Bupati Madina.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa sedang dalam proses persidangan. Di antaranya, Plt Kadis Perkim Madina Rahmadsyah Lubis dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi dan Khairul Akhyar Rangkuti.
Kemudian, Kejatisu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni berisial SD (46) selaku Plt Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) serta NS (45) dan (LS) masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas PU dan Tata Ruang Madina.(man/ala)