32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sekda dan Pejabat Madina Diperiksa

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbakat) atas dugaan korupsi Taman Raja Batu di kawasan perkantoran Payaloting Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pulbakat dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah, dan mantan Kadis Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina, Syahruddin.

Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan pemeriksaan para pejabat tinggi di Pemkab Madina untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan klrafikasi dalam proses hukum tengah dilakukan ini.

“Ya ada, betul kita telah memanggil dan memeriksa untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terhadap lima pejabat Pemkab Madina, satu di antaranya Sekda. Pemanggilannya berlangsung dua hari yaitu, Rabu (17/1) dan Jumat (19/1),” ungkap Sumanggar, Minggu (21/1) siang.

Sumanggar menjelaskan pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut,” jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Disinggung mengenai kemungkinan perubahan status para terperiksa menjadi tersangka, Sumanggar mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

“Pemanggilan kelima pejabat itukan berawal dari laporan masyarakat yang kita terima. Jadi, kalau dalam perjalanan penyelidikannya, proyek pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara, maka yang terlibat pasti akan kita proses hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batanggadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/azw)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbakat) atas dugaan korupsi Taman Raja Batu di kawasan perkantoran Payaloting Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Pulbakat dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah, dan mantan Kadis Pengerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina, Syahruddin.

Pemeriksaan dilakukan secara bergiliran di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan pemeriksaan para pejabat tinggi di Pemkab Madina untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan klrafikasi dalam proses hukum tengah dilakukan ini.

“Ya ada, betul kita telah memanggil dan memeriksa untuk pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terhadap lima pejabat Pemkab Madina, satu di antaranya Sekda. Pemanggilannya berlangsung dua hari yaitu, Rabu (17/1) dan Jumat (19/1),” ungkap Sumanggar, Minggu (21/1) siang.

Sumanggar menjelaskan pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut,” jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Disinggung mengenai kemungkinan perubahan status para terperiksa menjadi tersangka, Sumanggar mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

“Pemanggilan kelima pejabat itukan berawal dari laporan masyarakat yang kita terima. Jadi, kalau dalam perjalanan penyelidikannya, proyek pembangunan tersebut ditemukan adanya kerugian negara, maka yang terlibat pasti akan kita proses hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batanggadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/